BI Sebut Konversi Mata Uang Asing atas DHE Belum akan Diterapkan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan belum akan menerapkan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Okt 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 18:45 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan belum akan menerapkan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE).

Perry mengatakan, pihaknya memang telah melaporkan penyelesaian draft atau konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai DHE SDA tersebut kepada komisi XI DPR sebagai tindak lanjut Undang-Undang 2/2020. Namun ia memastikan belum akan menggunakan PBI ini dalam waktu dekat.

“Kami belum ada, dan tidak ada rencana untuk memberlakukannya. Itu peraturannya kami siapkan. Tapi itu seperti menyediakan payung sebelum hujan. Kami belum ada rencana dalam waktu dekat ataupun kami tidak ada rencana untuk menerapkan PBI tadi,” tegas Perry dalam video konferensi Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI, Selasa (13/10/2020).

“Itu memang kami siapkan, tapi tidak ada rencana untuk menerapkannya,” sambung Perry memungkasi.

Sebagai informasi, adapun pokok-pokok pengaturan dalam rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), antara lain;

1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas USD 300 juta pada tahun 2019,

2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus,

3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus,

4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus,

5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline,

6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank,

7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar, dan

8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cadangan Devisa Indonesia di September 2020 Turun jadi USD 135,2 Miliar

Rupiah Menguat Tipis atas Dolar
Petugas bank menghitung uang dollar AS di Jakarta, Jumat (20/10). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) masih belum beranjak dari level Rp 13.500-an per USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2020 sebesar USD 135,2 miliar. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan posisi akhir Agustus 2020 sebesar USD 137 miliar.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,5 bulan impor atau 9,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tulis Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Penurunan cadangan devisa pada September 2020 antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," pungkas Onny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya