Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMdes adanya badan hukum. Dari situlah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers "Transformasi Rp 12 Triliun Keuangan Mikro Desa", Rabu (21/10/2020).
Dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.
Advertisement
"OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," tambahnya.
Nantinya Lembaga Keuangan Desa bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDes setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai di Jawa Timur
Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.
Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp 12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp 500 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMdes.
"Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement