Dukung Penyebaran Informasi, Pemerintah Genjot Infrastruktur Jaringan Komunikasi

Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi di berbagai wilayah di Indonesia untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 17:46 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 14:48 WIB
Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong daerah di tingkat Kabupaten dan Kota untuk mengoptimalkan dunia digital dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memperkuat komunikasi publik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sesuai dengan data yang ada.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Widodo Muktiyo mengatakan, pihaknya terus mendorong pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi di berbagai wilayah di Indonesia untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat khususnya yang berada di daerah.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana, tugas kita di IKP mengonsolidasi informasinya. Daerah harus masuk ke dunia digital bersama dengan Kementerian Kominfo aktif mendiseminasikan, mengedukasi, mensosialisasikan berbagai kebijakan, program/kegiatan. Jadi saling menguatkan. Jangan hanya mau menjadi mahluk amfibi saja, yang maunya di darat yang akhirnya jadi tidak berkembang. Dunia digital saat ini sangat penting untuk dikembangkan agar komunikasi publik bisa berjalan dengan baik,” ujar Widodo di Jakarta, dikutip Kamis (22/10/2020).

Widodo mengungkapkan, dari total 83.218 desa/kelurahan yang ada di Tanah Air, yang sudah terjangkau jaringan 4G sebanyak 70.670 desa/kelurahan.

"4G kita sudah masuk di 85 persen untuk di daerah. Masih ada 12.548 desa/kelurahan yang belum tercover 4G, mayoritas tersebar di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Jumlahnya sebanyak 9.113 desa/kelurahan," kata dia.

"Infrastruktur yang sudah dibangun ini harus dimanfaatkan dengan baik, kita harus gencarkan informasi ini kan sudah banyak aplikasi untuk menyampaikan informasi seperti facebook, instagram atau twitter, ini bagian dari strategi komunikasi. Ini kan sarana yang sangat baik. Ini juga penting untuk mengklarifikasi berbagai isu-isu yang sedang hangat diperbicangkan salah satunya tentang Covid-19 sebagai contoh,” jelas dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Asik Surya. Menurutnya, daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan publik. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat yang berada di daerah bisa mendapatkan informasi terutama isu-isu yang krusial, salah satunya soal vaksin Covid-19.

“Imunisasi Covid ini merupakan hot isu bagi kita tahun ini. Karena kita tidak tahu kapan ini akan berakhir. Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Tujuannya ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan dan menjaga produktifitas serts meminimalkankan dampak sosial dan ekonomi,” ujar Asik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyuluh Informasi Publik Diminta Luruskan Disinformasi soal UU Cipta Kerja

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja mengandung sebelas klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Muara perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto pada acara Forum Sosialisasi Online dengan tema Mengenal Lebih Baik Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti oleh 281 Penyuluh Informasi Publik dari seluruh Indonesia.

“Namun karena kesimpangsiuran informasi, disinformasi atas substansi UU Cipta Kerja dan hoaks beredar di media sosial, menimbulkan gejolak protes,” ujar dia dikutip Selasa (20/10/2020).

Menurutnya pemerintah perlu meluruskan disinformasi tersebut, dengan mensosialisasikan fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting UU Cipta Kerja kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Peran pemerintah ini turut didukung oleh Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi,” paparnya. Untuk itu PIP, menurut Henri perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyatakan PIP perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut dibuat untuk kepentingan ekonomi kemasyarakatan terutama sektor UMKM.

Menurut Fiki, 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia  itu adalah UMKM. Dimana pelaku usaha UMKM ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang PDB sekitar 60 persen.

“Sekali lagi bahwa apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Dimana kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor. Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya