Tol Sibanceh Tak Lagi Gratis, Simak Daftar Tarifnya

HUtama Karya menyatakan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Indrapuri-Blang Bintang mulai hari ini diberlakukan tarif

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 15:50 WIB
Jalan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 2.765 km. (Dok Hutama Karya)
Jalan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 2.765 km. (Dok Hutama Karya)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Indrapuri-Blang Bintang mulai hari ini diberlakukan tarif berbayar bagi penggunanya sejak pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan, Kamis, mengatakan elaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pihaknya menilai ruas tol perdana di Tanah Rencong itu sudah saatnya dikenakan tarif, setelah sebelumnya beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus lalu.

"Hutama Karya memastikan bahwa selama dua bulan lebih perusahaan telah memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol termasuk cara penggunaan uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol," kata Fauzan seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/11/2020).

Pemberlakuan tarif jalan Tol Sibanceh sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi empat (Indrapuri-Blang Bintang).

"Jika mengutip dari Kepmen, maka besaran tarif tol pada Jalan tol Sigli – Banda Aceh seksi empat mulai berlaku 14 hari kalender setelah Kepmen ditetapkan. Jalan tol Sigli – Banda Aceh seksi empat ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup," katanya.

Mengingat ini jalan tol pertama di Aceh, Hutama Karya berharap seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, mengecek kecukupan saldo uang elektronik (UE) serta selalu berhati-hati dengan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 - 100 kilometer per jam.

"Hutama Karya juga mengimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," kata Fauzan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Tarif

Presiden Jokowi saat meresmikan jalan Tol Sigli-Banda Aceh. (Dok: Setpres)
Presiden Jokowi saat meresmikan jalan Tol Sigli-Banda Aceh. (Dok: Setpres)

Menurut dia, pengoperasian Jalan tol Sibanceh seksi empat itu juga disambut antusias masyarakat Aceh. Katanya, Pemerintah Aceh turut mendukung penetapan tarif pada Jalan tol Sibanceh seksi empat tersebut.

Hal itu, lanjut dia, diungkapkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sela-sela audiensi dengan Branch Manager Cabang Tol Hutama Karya Ruas Sigli – Banda Aceh seksi empat Jarot Seno Wibawa di pendopo Gubernur Aceh Senin (2/11) lalu.

Kata dia, Gubernur Aceh berterima kasih dan mengapresiasi PT Hutama Karya (Persero) yang telah melakukan sosialisasi penggunaan jalan bebas hambatan pertama di Aceh dengan memberikan pelayanan gratis.

Bahkan gubernur juga berharap melalui sosialisasi yang telah dilakukan akan memberikan dampak yang baik pada pembangunan sisa ruas jalan Tol Sigli – Banda Aceh secara keseluruhan, sehingga dapat digunakan secepat mungkin.

Berikut tarif Jalan tol Sibanceh seksi empat yang mulai diterapkan sesuai dengan surat keputusan Menteri PUPR. Pengendara dikenakan tarif berdasarkan golongan. Kendaraan dari Indrapuri-Blang Bintang, untuk golongan 1 dikenakan tarif Rp 16 ribu, golongan 2 dan 3 Rp 24 ribu, serta golongan 4 dan 5 Rp 32 ribu. Begitu juga tarif dari arah Blang Bintang-Indrapuri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya