OJK: Ekonomi Domestik Jadi Kekuatan Indonesia Lawan Covid-19

Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang terkena imbas pandemi Covid-19

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Nov 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 15:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang terkena imbas pandemi Covid-19. Gegaranya, Indonesia sempat mengalami pertumbuhan ekonomi negatif 5,32 pada kuartal II 2020, meskipun nilainya berangsur membaik menjadi minus 3,49 pada kuartal III.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, ekonomi Indonesia lebih resilient dalam menghadapi dampak pandemi karena memiliki kekuatan di sektor domestik.

"Kata orang Jawa, Indonesia ini masih ada untungnya. Indonesia ini island country, penduduknya besar. Lebih didukung ekonomi domestik, permintaan domestik. Ada ekspor impor cuma tidak begitu besar dibandingkan negara yang open economy," kata Wimboh dalam tayangan virtual OJK Mengajar, Kamis (19/11/2020).

Wimboh menjelaskan, 20 persen porsi ekspor negara-negara ASEAN ke Amerika Serikat berasal dari Malaysia. Ketika AS terkena Covid-19, otomatis nilai ekspor tersebut turun dan berdampak ke ekonomi Malaysia itu sendiri.

Namun, Indonesia didukung oleh permintaan domestik dari kurang lebih 270 juta penduduk yang masih membutuhkan kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) sehingga hal ini tidak terganggu oleh Covid-19. Kendati, sektor pariwisata dan perhotelan memang langsung terkena dampak hebatnya.

"Yang keganggu itu yang nggak bisa fine dining, nginap di hotel mewah, dan itu kan bukan kebutuhan primer. Jadi masih terjaga. Memang ekspor impor terganggu, tapi karena kita nggak significantly didukung itu, jadi nggak terdampak begitu besar," katanya.

Wimboh bilang ekonomi Indonesia akan lebih cepat bangkit didukung dari ekonomi masing-masing daerah. Hal ini karena ekonomi daerah memiliki potensi yang dapat dikembangkan.

"Terutama melalui UMKM-UMKM, kita buat kebijakannya mendorong sektor UMKM," ujar Ketua Dewan Komisionaer OJK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Simak, Sejarah dan Manfaat Didirikannya OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan latar belakang dibentuknya (OJK) di Indonesia.

Pembentukan OJK dilakukan pada tahun 2011 berlandaskan Undang-Undang serta gagasan bahwa pengawasan sektor keuangan Indonesia harus menjadi satu dan terintegrasi.

"Jadi ini adalah spirit OJK, karena dengan terintegrasi maka sektor keuangan akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Wimboh dalam paparannya kepada mahasiswa secara virtual di acara OJK Mengajar, Kamis (19/11/2020).

Seperti yang diketahui, sektor keuangan Indonesia sangat beragam dan memiliki kompleksitas yang tinggi, mulai dari industri perbankan, industri keuangan non bank, industri asuransi dan lainnya.

"Ada perbankan, non perbankan, pasar modal, bahkan sekarang ada bagaimana membalance perlindungan masyarakat, ini yang hal yang harus diintegrasikan," katanya.

Menurut Wimboh, integrasi pengawasan ini menjadi kekuatan dan kelebihan OJK. Hampir seluruh lini sektor keuangan mendapatkan pengawasan yang sesuai dengan bidangnya dan tersinkronisasi dengan baik.

"Dulu fit and proper test sudah dilakukan di perbankan, tapi sekarang juga dilakukan di lembaga pembiayaan. Perlindungan konsumen juga sudah terintegrasi dan edukasinya jadi lebih gampang," katanya.

Lanjut Wimboh, dengan integrasi ini, seluruh informasi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan mudah.

Hal ini selaras juga dengan misi OJK untuk membawa kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang 1945 serta perlindungan hak-hak mereka sebagai konsumen lembaga keuangan.

"Tentunya yang dilakukan ada porsinya, melalui kebijakan di berbagai sektor keuangan," katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya