Intip Sejumlah Perubahan Aturan Pajak di UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 17:20 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga meningkatkan realisasi investasi dalam negeri dan mewujudkan bidang perpajakan yang kompetitif.

"Ini yang coba dicapture dalam Undang-Undang Cipta Kerja Perpajakan. Kita perlu untuk buat daya tarik investasi di indonesia dan di bidang perpajakan yang kompetitif," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11).

Bendahara negara merinci, pada PPh penyesuaian akan memperjelas penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana setiap WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis termasuk wajib pajak dalam negeri.

Sementara, bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka menjadi subjek pajak luar negeri. Namun dengan persyaratan tertentu yang akan diatur.

"Jadi, ini semua bertujuan untuk memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak yang jelas," paparnya.

Lalu, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Sehingga aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat untuk bekerja di Indonesia. Mengingat tenaga kerja asing juga diperlukan untuk kegiatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.

Selain itu, untuk menarik para investor, pemerintah melakukan penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri. "Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya. Namun, dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia atau kegiatan produktif lainnya, paparnya.

Kemudian, pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Guna mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil, sehingga dinilai membuat koperasi kian lebih produktif.

"Badan Pengelolaan Keuangan Haji juga tidak menjadi objek pajak," tambahnya

Penyesuaian juga terjadi pada tarif PPh 26 atas bunga, dari sisi PPN beberapa penyesuaian ialah penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN. Sementara penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Pemerintah juga melakukan relaksasi cara pembayaran bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, yakni dengan mencantumkan NIK. Tujuannya untuk memudahkan dan meningkatkan kepatuhan dari anggota masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

"Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience, faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran sudah dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UU Cipta Kerja: WNA Tinggal di Indonesia 183 Hari Wajib Bayar Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, PPh dilakukan reformasi. Reformasi ini tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tapi juga untuk membuat daya tarik Indonesia di bidang perpajakan semakin kompetitif, salah satunya penentuan subjek pajak orang pribadi.

“Kita capture di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan pada PPh kita melakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas, apabila WNA tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri,” kata Sri dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Begitupun dengan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat tertentu. 

Hal itu bertujuan, untuk memberikan klarifikasi kepastian status dari subjek pajak tersebut. Selain itu, Sri Mulyani juga mengenakan PPh untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Sehingga ini tidak menakutkan bagi warga negara Indonesia, terutama yang memiliki skill dan juga pengetahuan yang tinggi.

Kata Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan perubahan teknologi dan memerlukan pengetahuan yang lebih tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

Menurutnya hal itu bisa terwujud apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan asing di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk bisa menarik WNA di dalam negeri diperlukan kepastian pajak untuk mereka.

"Untuk kita menarik yang memiliki kapital termasuk orang Indonesia memiliki modal untuk menanamkan di Indonesia. Kita memberikan perubahan rezim terhadap dividen dalam negeri dihapuskan pph-nya dan dividen dari luar negeri tidak dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya