Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memperpanjang batas waktu mengajuan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (guru PPPK) sampai 31 Desember 2020.
Adapun Kementerian PANRB mencatat hingga saat ini ada 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Tegus Widjinarko menjelaskan, atas dasar saat ini, pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi Kementerian PANRB.
Advertisement
“Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (kalau untuk guru sampai dengan 59 tahun),” kata Teguh dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Selanjutnya ia menjelaskan, setelah dilakukan seleksi nanti Kementerian PANRB akan memverifikasi dan menerapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
“Serta juga mempertimbangkan data Dapodik dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem seleksi, KemenPANRB bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP0, BSSN, dan BPPT.
“Dalam waktu dekat barangkali setelah kita mempersiapkan semua, Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021 ini,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kabar Gembira, Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka
Pemerintah resmi mengumumkan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Hal ini merujuk pada jumlah kebutuhan tenaga pengajar yang terus menurun tiap tahunnya. Sementara jumlah peserta didik terus bertambah.
“Pada saat ini, diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru,” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020).
Dalam catatannya, Ma’ruf Amin menyebutkan sudah 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya, termasuk karena pensiun. Sementara pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru, seiring meningkatnya jumlah siswa didik.
Adapun kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Dimana tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN.
“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” kata Ma’ruf Amin.
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan kursus ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, kata Ma’ruhf Amin, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan.
Merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Ma’ruf Amin menjelaskan, pengaturan lebih rinci dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini Serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun yang lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata dia.
Advertisement
Guru Honorer
Hal ini berlanjut pada tahun 2021, dimana pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan.
“Sudah tentu untuk dapat diangkat menjadi pppk diperlukan persyaratan tertentu guru adalah pilar pendidikan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru. untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif jujur dan terbuka
“Hari ini kita menyaksikan bersama pengumuman rencana proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin besar untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi. Diharapkan proses ini juga menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh tanah air ,” tandas Ma’ruf Amin.
Adapun seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru honorer, termasuk mereka yang pada saat ini berstatus tenaga honorer kategori 2 (K2) dan para dosen pendidikan profesi guru yang pada saat ini belum mengajar.