Dibubarkan Jokowi, Apa Tugas KEIN?

KEIN bertugas memberikan pendapat dan masukan kepada Presiden yang fokusnya pada pengembangan ekonomi sektor riil.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Nov 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 13:42 WIB
20160120-Jokowi Resmi Lantik Pengurus KEIN Pimpinan Soetrisno Bachir-Jakarta
Ketua serta Wakil Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir dan Arif Budimanta diambil sumpahnya saat pelantikan kepengurusan KEIN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Salah satu lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi ialah Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, lembaga-lembaga ini dibubarkan dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Mengutip catatan Liputan6.com, KEIN dibentuk pada 19 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 dengan ketua pertamanya Soetrisno Bachir.

Direktur Eksekutif Core Hendri Saparini yang pada waktu itu turut dilantik menjadi anggota KEIN mengatakan, KEIN nantinya akan bertugas memberikan pendapat dan masukan kepada Presiden yang fokusnya pada pengembangan ekonomi sektor riil.

"Dari rencana di awal itu dan dengan susunan dari anggota, memang fokusnya ke sektor riil, untuk menggerakan sektor riil. Pak Jokowi ingin untuk jangka pendek ini sektor riilnya. Tugasnya nanti akan memberikan masukan kepada Presiden," kata dia.

Menurut Hendri, KEIN mayoritas berisikan para pelaku usaha yang selama ini bermain di sektor riil dan industri. Dengan demikian, maka diharapkan pemerintah bisa mendapatkan masukan secara langsung dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

"Karena Pak Jokowi bilang bahwa Indonesia harus menjadi negara produsen, harus menguatkan industrialisasi di dalam negeri. Makanya tim ini sebagian besar mereka yang bergelut di sektor riil," tandasnya.

Kendati, sekarang KEIN masuk ke daftar lembaga yang dihapus Jokowi. Mengutip Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2020 pasal 2 huruf f, tugas KEIN akan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk sementara.

“Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian,” demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun, Liputan6.com mencoba menghubungi eks Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta dan eks Sekretaris KEIN Putri Wardani untuk meminta tanggapan. Hingga berita ini ditulis, Arif dan Putri belum membalas pesan yang dikirimkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Jokowi memperingatkan Polri dan TNI untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan tugas, fungsu hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut.

10 Lembaga yang Dibubarkan

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya