Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang penilaian kinerja PNS. Nantinya aturan ini berupa Peraturan Presdien (Perpres).
Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengatakan aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Adapun isi Perpres tersebut mengatur penilaian kinerja PNS yang menjadikan kinerja sebagai jangkar dalam menentukan pola karir dan remunerasi ASN ke depan.
Â
Advertisement
"Indikator keberhasilan pemerintah di era digital bukan otomatisasi, tapi lebih dekat dengan masyarakat," tegas Yanuar dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Evaluasi Reformasi Birokrasi di Auditorium Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga
Lebih lanjut, ia juga menyoroti beberapa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PNS. Salah satunya yakni melakukan exercise dan redistribusi PNS untuk memperluas akses layanan publik sampai ke pelosok Tanah Air.
"Presiden juga meminta untuk memperbaiki peringkat indeks efektivitas pemerintah untuk untuk meningkatkan daya saing bangsa, dan memperkuat rekrutmen ASN serta seleksi JPT berbasis sistem merit serta tidak boleh lagi ada jual beli jabatan dan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes," sambungnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Optimalisasi Manajemen Talenta
Pada kesempatan itu, ia juga berbicara terkait manajemen talenta ASN ke depan yang tertuang dalam tiga langkah strategis berupa kebijakan, strategi dan upaya.
Secara kebijakan, pemerintah akan mengoptimalisasi manajemen talenta ASN berbasis sistem merit. Sementara secara strategi, pemerintah bakal mengakselerasi aturan pelaksanaan UU ASN terkait manajemen talenta penguatan implementasi grand design berbasis sitem merit.
Yanuar juga memaparkan beberapa upaya guna mengakomodasi manajemen talenta ASN ke depan. Seperti penerbitan PP gaji tunjangan fasilitas, penerbitan aturan pelaksana PP penilaian kinerja, dan penguatan big data ASN terintegrasi pusat dan daerah dalam perencanaan dan evaluasi peta jabatan ASN.
"Upaya lainnya, kita juga melakukan penyusunan mekanisme talent pool dan revitalisasi mendasar sistem diklat ASN, lalu implementasi single salary system dan mekanisme pensiun fully funded, serta percepatan implementasi PPPK bagi diaspora untuk menjadi ASN," tutur dia.
Advertisement
Menteri PANRB: PNS Harus Ahli dan Profesional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, pemerintah saat ini fokus terhadap pencarian tenaga ahli dan profesional dalam proses perekrutan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, bukan lagi kepada tenaga administrasi.
Dia menyatakan, akselerasi kualitas PNS ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dinamika kebangsaan yang semakin kompleks serta menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.
"Percepatan pembangunan ASN sebagai mesin utama penggerak birokrasi bertujuan untuk mengantisipasi dinamika kebangsaan yang kompleks dan multidimensional," seru Menteri Syafruddin dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, setiap ASN didorong untuk lebih adaptif terhadap perubahan digital guna menggapai visi Indonesia Emas 2045. "Ini adalah suatu keniscayaan yang harus segera direalisasikan," tegasnya.
Selain itu, ia pun mengungkapkan, perlu restrukturisasi agar ASN didominasi jabatan fungsional teknis dan profesional. Prinsip rekrutmen PNS adalah zero growth, yakni tak lagi merekrut tenaga administrasi umum hingga proporsi dan persebarannya mencapai angka berimbang untuk pembangunan.