Liputan6.com, Jakarta - Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa Lembaga Pembiayaan Mikro (LPM) ikut terdampak pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat kinerja LPM terkoreksi.
"Secara umum dapat disimpulkan LPM ini kinerjanya terdampak sejak awal PSBB," kata Peneliti LIPI, Soekarni dalam Media Briefing: Outlook Perekonomian 2021, Jakarta, Kamis (17/12).
Penurunan kinerja ini tercermin dari menurunnya jumlah tabungan dan nasabah penabung di LPM. Penyaluran pinjaman Lembaga Pembiayaan Mikro juga menurun dan net cash flow dan laba juga ikut turun. Tak hanya itu angka kredit macet pun meningkat.
Advertisement
"Hal ini menunjukkan LPM terdampak signifikan," kata Karni, sapaan Soekarni.
Karni menuturkan, penurunan kinerja Lembaga Pembiayaan Mikro sangat erat kaitannya dengan dampak yang dialami para pelaku UMKM. Sebab mereka yang tidak terhubung dengan akses pembiayaan biasanya menjadi nasabah Lembaga Pembiayaan Mikro. Akibatnya, ketika sektor UMKM terganggu selama pandemi, LPM juga ikut terkena imbasnya.
Karni menuturkan, tidak sedikit pelaku usaha selama pandemi yang melakukan penarikan tabungan secara besar-besaran. Sehingga LPM dihadapkan dengan masalah likuiditas.
"Tabungan yang diambil ini tentunya mengurus likuiditas LPM yang sedikit. Apalagi saat ini mereka juga kesulitan untuk mencari investor baru," kata dia.
Berbagai tantangan lain juga harus siap dihadapi Lembaga Pembiayaan Mikro. Bantuan likuiditas yang diberikan untuk LPM juga dinilai masih terlalu kecil. Apalagi masih ada 63,9 persen LPM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"LPM ini banyak yang mengalami kesulitan akses bantuan dan banyak yang terganggu kinerjanya," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rekomendasi
Untuk itu LIPI memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk jangka pendek. Antara lain, urgensi pemberian likuiditas harus diberikan untuk mendukung LPM khususnya koperasi.
LPM juga berpotensi dilibatkan dalam penyaluran PEN untuk UMKM. Namun ini membutuhkan relaksasi kebijakan agar LPM bisa ikut menjadi lembaga penyalur dana PEN.
Peningkatan kapasita LPDB, khususnya keuangan atau anggaran untuk penyelamatan LPM. Terakhir peningkatan kapasitas keuangan dan bisnis berbasis digital LPM melalui peningkatan infrastruktur dan digitalisasi aktivitas bisnis.
Dalam jangka panjang LIPI merekomendasikan penguatan tata kelola terutama regulasi dan supervisi lembaga pembiayaan. Sinergitas OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan dan supervisi koperasi. Termasuk pengembangan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bagi LPM khususnya koperasi.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement