UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan Industri Telekomunikasi

UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perkembangan industri telekomunikasi di tanah air.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Des 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 16:35 WIB
Ini Yang Harus Dilakukan Operator Jika Layanannya Terganggu
Kualitas layanan telekomunikasi operator seluler sedang banyak dikeluhkan oleh para pelanggannya.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat mendorong perkembangan industri telekomunikasi di tanah air, dengan memudahkan penggunaan teknologi baru.

Direktur Rumah Reformasi Kebijakan Riant Nugroho , salah satu pengambangan yang dapat dilakukan industri telekomunikasi Setelah UU Cipta Kerja diterbitkan adalah jaringan 5G. Ini akan mendukung transformasi digital di tanah air.

"Seluruh sumberdaya frekuensi yang ada harus dioptimalkan untuk mendukung penerapan teknologi baru guna mendukung transformasi digital," kata Riant, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Riant mengungkapkan, jika masyarakat Indonesia ingin memanfaatkan jaringan 5G sesungguhnya, maka setiap operator membutuhkan bandwidth minimal 100 Mhz dan contiguous. Permasalahannya, saat ini tidak tersedia spektrum frekuensi 100 MHz yang bersifat contiguous.

Permasalahannya, saat ini tidak tersedia spektrum frekuensi 100 MHz yang bersifat contiguous. Kecuali di frekuensi 2600Mhz yang saat ini masih belum optimal untuk mendukung transformasi digital. Padahal, ekosistem 5G di dunia untuk frekuensi 2600Mhz sudah terbentuk.

Dia mengharapkan, UU Cipta Kerja bisa menjadi terobosan agar industri telekomunikasi di Indonesia bisa berkembang pesat.

“Karena keterbatasan spektrum frekuensi radio untuk 5G, makanya UU Cipta Kerja membuka spectrum sharing terbatas untuk penerapan teknologi baru," tuturnya.

Menurutnya, semangat di UU Cipta Kerja harus diturunkan secara lurus dan sinkron ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar yang sekarang ini sedang dibahas.

Namun, Riant menyoroti adanya pengaturan di RPP Postelsiar yang membatasi cakupan spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru. Pasal 49 ayat 1, seharusnya juga membolehkan spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru yang dilakukan di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita yang tercantum di Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).

“Kerja sama spektrum frekuensi radio ini kan untuk penerapan 5G. Kalau tidak boleh di seluruh wilayah dan di seluruh pita IPFR maka skala keekonomisan tidak akan tercapai. Yang dapat menikmati layanan 5G hanya masyarakat di sebagian wilayah. Dan yang harus diingat 5G itu memerlukan investasi yang besar. Kalau seperti ini, dapat dipastikan penggelaran 5G tidak akan optimal,” jelas Riant.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Tampung 94 Masukan UU Cipta Kerja, Terbanyak Lewat Form Online

FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Total akumulasi hingga Minggu 20 Desember2020 tercatat 94 aspirasi. Aspirasi-aspirasi tersebut berasal dari khalayak luas mulai dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan:

- 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id

- 13 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id

- 33 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi

- 16 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga juga membukukan angka partisipasi yang tinggi. Total ada lebih dari 62 komunitas terlibat dalam beberapa forum diskusi sepanjang Desember ini.

Dari 14 event webinar meeting, 8 event meeting #serapaspirasi melalui Zoom dan juga YouTube streaming,sedangkan 6 event meeting #awarenesstsa melalui zoom, tercatat kurang dari 1.700 peserta terlibat aktif.

Secara simultan total views di YouTube pun telah mencapai lebih dari 900 views.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan ada beberapa cara untuk menyampaikan aspirasi ke TSA:Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung kekantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.

Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden(Perpres). Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/ 


Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya