Ingat, Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai Berlaku di 2021 Ini

Pemberlakuan tarif bea materai Rp 10 ribu mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jan 2021, 12:35 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 12:34 WIB
20150630-Ilustrasi Materai
Ilustrasi Materai (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan tarif bea materai Rp 10 ribu resmi berlaku mulai 1 Januari 2021. Bea meterai, yang sebelumnya dipatok Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini diubah menjadi satu tarif.

Pemberlakuan tarif bea materai ini mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.  "UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Menteri Keuangan Seri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Adapun perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Itu karena dalam UU yang ditetapkan sejak tahun 1985 tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, di tahun 2000 tarif bea materai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," kata Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada 3 Agustus 2019.

Perkembangan dari usulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai.

Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.

DPR kemudian mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi !apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).

 

 

 

 

 

 

Saksikan Video Ini

Pajak Dokumen

Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sejak saat itu belum mengalami perubahan.

Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi.

"Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat," kata dia.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," lanjut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya