Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2020.
Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga
Dalam regulasi tersebut, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen.
Advertisement
Lantas, bagaimana perhitungan detilnya?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pengenaan bea materai Rp 10 ribu ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.
"TC itu juga bukan per transaksi ya, tapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari," terangnya dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).
Laksono mencontohkan, jika seorang investor melakukan aksi beli/jual saham Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama itu masih dalam satu Trade Confirmation tetap akan dikenai bea materai Rp 10 ribu.
"Tapi kan sudah ada response dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait bea materai ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena bea materai," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Transaksi Investor di BEI Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10 ribu per dokumen.
"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/12/2020).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.
Seperti memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," kata Valentina Simon.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.
Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien," ujar Valentina Simo
Advertisement