Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Bikin Ekonomi Minus 1 Persen di Kuartal I 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sangat berdampak kepada pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2021, 14:05 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 14:05 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sangat berdampak kepada pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Ekonomi diperkirakan akan melemah sebagai dampak dari PPKM yang berlangsung pada 11 - 25 Januari 2021.

"Ini bisa berpengaruh pada prospek perekonomian nasional yang katanya diprediksi akan tumbuh 4 persen sampai 5,5 persen," kata Analis Ibrahim Assuaibi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Apalagi, bila kebijakan PPKM ini diperpanjang atau melebihi tanggal 25 Januari 2021. Bila ini yang terjadi, maka dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama ini akan tumbuh negatif.

Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 bisa terkontraksi 1 persen."Kuartal IV-2020 ini diperkirakan kontraksinya 2 persen, kalau ini diterapkan kembali PPKM pada bulan 1 dan 2 tahun ini maka akan berpengaruh ke kuartal pertama. Kontraksinya bisa 1 persen," kata Ibrahim.

Berbagai lembaga internasional sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal tumbuh positif di tahun 2021. Salah satunya World Bank yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,4 persen. Lalu ada, ADB yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,3 persen.

Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan percaya diri, pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini diangka 5 persen. Namun dengan adanya kebijakan PPKM, Ibrahim memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dikoreksi pada Februari 2021.

"Ini akan direvisi di Februari, sangat mungkin direvisi," kata dia.

Alasannya, pemerintah beranggapan dengan datangnya vaksin dan program vaksinasi penyebaran virus akan mulai terkendali. Namun faktanya, pasca masa libur natal dan tahun baru, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat.

"Tadinya pemerintah menganggap tahun 2021 ini pasca vaksinasi akan hilang, tapi kenyataanya, program belum berjalan kasus terus meningkat," kata dia.

Ibrahim menilai pemerintah harus sudah mulai mengantisipasi kondisi terburuk sekalipun program vaksinasi telah berlangsung. Sebab, sangat dimungkinkan penyebaran virus corona di tahun 2021 ini akan lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu.

"Nah ini yang harus diantisipasi pemerintah," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Mal dan Restoran Bakal Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat PPKM Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta atau yang juga disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2020. Selama periode ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, PSBB kali ini pasti akan menjadikan pengusaha mal dan restoran semakin terpuruk. Terlebih selama kurang lebih 10 bulan terakhir bisnis mal dan restoran mengalami defisit terus menerus.

Alphon pun menyayangkan pembatasan jam operasional mal dan restoran yang sampai pukul 19.00 WIB saja. Padahal jam 7 malam disebutnya merupakan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan ke pusat perbelanjaan.

"Jadi dengan pembatasan ini maka pusat perbelanjaan akan kehilangan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan dari pengunjung," kata Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).

Menurut perhitungannya, peak hour pada pukul 19.00 WIB memainkan porsi pendapatan yang sangat besar bagi pengelola mal dan restoran, yakni mencapai 60 persen dari total pemasukan.

"Pendapatan dari makan malam untuk restoran dan kafe bisa mencapai 60 persen dari total pendapatan," jelasnya.

Selain itu, Alphon menyoroti sektor usaha restoran dan kafe juga akan sangat terdampak akibat PSBB ini. Sebab secara aturan hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen saja.

"Selama ini dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saja maka restoran dan kafe masih mengalami defisit, apalagi sekarang dibatasi hanya boleh 25 persen. Maka sudah dapat dipastikan akan semakin banyak lagi restoran dan kafe yang terpuruk," tuturnya.

"Dengan pembatasan ini maka restoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam," tegas Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya