Liputan6.com, Jakarta - Demi bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha ultra mikro rela untuk bekerja dengan jam kerja yang panjang, jauh di atas jam kerja normal. Hal tersebut merupakan hasil dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).
"Untuk menyambung hidup saat pandemi pelaku usaha ultra mikro harus beroperasi dengan jam kerja rata-rata 11,67 jam per hari, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelum pandemi yang rata-rata 12,07 jam per hari," kata Direktur IDEAS Yusuf Wibisono dalam pernyataannya, Jumat (15/1).
Baca Juga
Tidak hanya jam kerja yang panjang, survei ini juga menemukan fakta bahwa pelaku usaha ultra mikro juga harus bekerja nyaris setiap hari. Pandemi tidak banyak berpengaruh pada hari kerja usaha ultra mikro, yang hanya sedikit menurun dari rata-rata 6,65 hari per pekan menjadi rata-rata 6,28 hari per pekan.
Advertisement
"Untuk bertahan hidup, kelompok ekonomi lemah ini tidak pernah memiliki kemewahan untuk tidak bekerja, bahkan ketika pandemi melanda," ucapnya.
Yusuf menambahkan, terpukulnya pelaku usaha ultra mikro, membuat sebagian besar dari mereka mengalami disrupsi usaha, jatuhnya omzet dan penerimaan, krisis likuiditas, hingga penutupan usaha secara permanen.
Dari 63,4 juta usaha mikro ini, sekitar 48 juta diantaranya diperkirakan adalah usaha ultra mikro, pelaku ekonomi terkecil yang selama ini tidak pernah bisa mengakses kredit mikro perbankan sekalipun karena ketiadaan agunan," paparnya.
Sebagai informasi, survei terkait dampak pandemi terhadap usaha ekonomi mikro dilakukan di wilayah Jabodetabek tersebut dimulai pada bulan Juli 2020 lalu. Total ada 200 responden pelaku usaha di sektor perdagangan dengan kriteria usaha tanpa pegawai, tanpa lokasi usaha, tanpa kendaraan bermotor, dan bukan merupakan distributor usaha besar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ultra Mikro Harus Terhubung dengan Teknologi
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menilai, konsistensi pencatatan keuangan usaha ultra mikro menjadi tantangan. Pasalnya, mayoritas usaha ultra mikro gagap teknologi.
"Jumlah usaha ultra mikro yang sudah terhubung dengan teknologi ini sangat kecil," kata Sandiaga, Senin (21/12/2020).
Apalagi, jumlah populasi usaha ultra mikro di Indonesia sangat luar biasa besarnya. Oleh sebab itu, kata dia, satu-satunya cara agar pelaku usaha ultra mikro bisa melakukan pencatatan keuangan secara konsisten yaitu harus disiplin.
Walaupun uang yang didapat pelaku usaha ultra mikro terpakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi harus tetap dicatat dengan menggunakan metode atau cara pencatatan yang sesimpel mungkin.
Dengan begitu, pelaku usaha ultra mikro akan lebih tahu biaya pokok dari produk yang dijual dan bisa mendapatkan kinerja yang lebih baik. "Menurut saya kedisiplinan itu harus kita terapkan dari level sedini mungkin," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini mencapai 64 juta. Pelaku UMKM harus bisa melakukan kolaborasi yang disebut sebagai public private people partnership.
"Hal itu untuk memberikan akses mereka terhadap digitalisasi, terutama pencatatan keuangan," ucap Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Seperti diketahui, data dari Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyatakan, sektor UMKM menjadi kontributor penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, UMKM menyumbang 60% PDB dan berkontribusi 14% pada total ekspor nasional sepanjang 2019.
Advertisement