Menteri PANRB Bakal Evaluasi Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Menteri PANRB perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jan 2021, 13:49 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 13:49 WIB
Sertijab Mendagri
Mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menggantikan Tjahjo menjadi mendagri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Menteri PANRB dalam Raker Komisi II DPR terkait RUU tentang Perubahan atas UU ASN, Senin (18/1/2021).

Lantaran berdasar pada prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.

Kemudian, melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya.

"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diusulkan Dibubarkan

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Adapun sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP  Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1/2021).

Sebab berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan undang-undang ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan Aparatur Negara,” pungkasnya.

isi Aparatur Sipil Negara (KASKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)N)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya