Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"BLT Desa diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM mulai mulai Januari hingga Desember 2021," demikian seperti dikutip dari APBN KITA Kemenkeu pada Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
KPM yang menerima BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Advertisement
Adapun penyaluran dana desa hingga akhir Desember 2020 telah terealisasi sebesar Rp71,10 triliun atau 99,87 persen dari pagu Perpres 72/2020. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan penyaluran dana desa yang telah diterima Rekening Kas Desa (RKD) di periode yang sama 2019, yaitu sebesar 98,87 persen dari pagu alokasi.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021 ada dua pembagian yaitu untuk keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas), dan membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.
Berdasarkan keterangan dari Kemenkeu, Kepala Desa tidak dapat menyalurkan BLT Desa apabila tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Selain itu juga wajib melaporkan realisasi BLT Desa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ibu Hamil dan Anak Sekolah Kini Dapat Bansos Tunai, Cek Besarannya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di 2021. Bansos ditujukan demi membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ternyata, ibu hamil dan anak sekolah masuk dalam bagian bansos ini.
Mengutip laman resmi kemensos, Kamis (14/1/2021), terdapat 3 bansos yang disalurkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 4 Januari 2021.
BACA JUGA
Simak Daftar Harga Emas Pegadaian per 14 Januari 2021Â "Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bansos untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19," tulis Kemensos melalui akun instagram resminya.
Adapun ketiga bansos tersebut, yakni:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini disalurkan melalui 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Penyaluran dana dilakukan melalui Himpunan Bank Negara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Nilai bantuan yang diterima dalam setahun bervariasi, bergantung pada sasaran. Mereka yang mendapatkan yakni:
- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta
- Anak usia dini sebesar Rp 3 juta
- Penyandang Disabilitas Berat sebesar Rp 2,4 juta
- Lanjut usaia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta
Kemudian Anak sekolah, dengan pembagian:
- SD/MI/Sederajat senilai Rp 900 ribuÂ
- SMP/Mts/Sederajat senilai Rp 1,5 juta
- SMA/MA/Sederajat senilai Rp 2 juta
2. Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Bantuan yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan per keluarga. Bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bantuan diberikan untuk periode Januari sampai Desember. Adapun proses pencairan dilakukan melalui e-Warong terdekat.
3. Bantuan Sosial tunai (BST)
Nilai bansos yang diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan per keluarga. Dengan target penerima 10 juta yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama 4 bulan dengan periode Januari, Februari, Maret dan April.
Advertisement