Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Moda Transportasi, Ada Soal GeNose

Ada penambahan aturan protokol kesehatan, seperti kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jan 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 17:45 WIB
Penggunaan GeNose C19 untuk Pengecekan COVID-19 Akan Diterapkan di Terminal dan Stasiun
Petugas dites dengan GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (24/1/2021). Menhub akan mengimplementasikan penggunaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang di terminal dan stasiun kereta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Regulasi ini mengatur tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional, yang merujuk pada terbitnya dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

"Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari-8 Februari 2021," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa (26/1/2021)

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yakni: SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan, seperti kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," terang Adita.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Angkutan Darat

Mentristek dan Menko PMK Terima Alat Deteksi Corona Genose C-19 Buatan UGM
Seorang pria mengetes alat GeNose C19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kementerian PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). GeNose merupakan alat skrining Covid-19 yang lebih praktis ketimbang alat-alat lainnya yang sudah diberikan kepada masyarakat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi : angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," sambung Adita.

Dalam hal ini, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya