Petani yang Terdaftar di eRDKK Bisa Menebus Pupuk Subsidi 

Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia menegaskan jika hingga kini tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 26 Jan 2021, 19:28 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 19:28 WIB
Cerita Mentan Tinjau Kesiapan Pupuk Subsidi Untuk Petani
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke pabrik pupuk di Indramayu. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia menegaskan jika hingga kini tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi. Berdasarkan peraturan yang ada, pupuk subsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam  e-RDKK.

E-RDKK adalah singkatan dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Atau, semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk subsidi harus dikelola dengan sebaik mungkin.

"Jumlah pupuk bersubsidi kita pastikan aman dan mencukupi sesuai dengan eRDKK. Kita harus mengelola distribusi pupuk dengan baik agar tepat sasaran.  diterima petani yang berhak. Oleh karena itu kriteria penerima pupuk bersubsidi kita tetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020," katanya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan ada beberapa kriteria untuk petani penerima pupuk subsidi.

"Kriteria yang ditetapkan antara lain petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, bergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.

Sarwo Edhy menjelaskan, tahapan tersebut melewati verifikasi bertahap. 

"Kenapa petani penerima pupuk subsidi harus bergabung dengan kelompok tani? Karena data petani tersebut harus diverifikasi. Hasil verifikasi itu diberikan ke dinas kabupaten/kota untuk diverifikasi lagi dan dikirim ke provinsi. Di provinsi diverifikasi lagi sebelum dikirim ke pusat. Di pusat pun data tersebut masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki sebelum ditetapkan. Jadi tidak sembarangan penerima pupuk subsidi itu ditetapkan," jelasnya. 

 

Tantangan Distribusi Pupuk

Head of Corporate Communication at PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menjelaskan, dari temuan Pupuk Indonesia di lapangan, Wijaya mengatakan rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK. 

"Sehingga memang mereka tidak berhak dan tidak dilayani," jelasnya. 

Selain itu, Wijaya menjelaskan lebih lanjut, ada petani yang merasa jatah aplikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya. Kemudian di beberapa daerah memang sempat ada keterlambatan penebusan dari distributor karena menunggu SK alokasi di daerah tersebut.

Menurut Wijaya hambatan distribusi relatif tidak ada. Kemudian untuk stok, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan stok 2,5 kali lipat dari ketentuan Pemerintah atau cukup untuk kebutuhan sebulan ke depan.

 

Kapasitas Produksi Pupuk

Kapasitas produksi pupuk secara grup mencapai 13,9 juta ton per tahun. Adapun untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 berdasarkan alokasi dari Pemerintah adalah sekitar 9 juta ton. 

"Jadi dari sisi kemampuan produksi, Pupuk Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementan dan pemerintah dan dinas pertanian di daerah untuk percepatan terbitnya SK Alokasi di daerah-daerah sebagai dasar bagi produsen pupuk untuk mengeluarkan pupuk sesuai alokasi," jelasnya. 

Untuk target produksi di sepanjang tahun ini, Wijaya bilang belum disahkan oleh RUPS, jadi belum bisa disampaikan. Tapi sebagai gambaran, realisasi produksi tahun 2020 adalah 12,2 juta ton, lebih tinggi 17% dari target.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya