Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tingkat peredaran rokok ilegal di Tanah Air naik mendekati hampir 4,9 persen sepanjang 2020. Kenaikan ini terjadi seiring dengan kenaikan cukai rokok yang setiap tahunnya dilakukan oleh pemerintah
"Dan kelihatan di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, kelihatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9 persen. Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakkan hukum," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1)
Baca Juga
Dia menyadari, dalam pelaksanaan di lapangan Bea Cukai sudah bekerja keras menghadapi tantangan dan bahaya yang luar biasa untuk menegakkan hukum mencegah terjadinya rokok ilegal. Bahkan tindakan yang dilakukan BC selama 2020 juga sudah cukup tinggi.
Advertisement
Di mana selama 2020 jumlah kasus penindakan rokok ilegal yang sudah ditangani oleh Bea Cukai mencapai Rp370 miliar dan sebanyak 488 juta barang yang telah disita.
"Saya minta supaya rokok ilegal di indonesia tidak boleh naik lebih dari 3 persen. Temen-temen BC menganggap itu adalah instruksi dan target yang agak muskil, tapi saya tetap bertahan untuk menjaga di 3 persen," kata dia.
Di sisi lain, Bea Cukai juga mencatat modus pelanggaran yang dilakukan para oknum yang melekati pita cukai palsu sudah mulai menurun. Di mana pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia.
"Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," jelas dia.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Rincian Terbaru Harga Rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.
Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang.
Sementara dari kenaikan itu pemerintah mengharapkan prevalensi merokok untuk anak turun 1,26 persen. Atau dari 33,8 persen di tahun 2020 menjadi 32,2 persen di tahun 2021.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement