Liputan6.com, Jakarta Aktivitas vulkanik Gunung Merapi terus mengalami kenaikan sejak Oktober 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Geologi melalui BPPTKG telah menaikkan status Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga pada 5 November 2020.
Dua bulan setelahnya, tepatnya pada 4 Januari 2021, Gunung Merapi akhirnya mengalami erupsi yaitu berupa erupsi efusif yang ditandai dengan munculnya api diam di sekitar Lava 1997.
Gunung Merapi memiliki ciri erupsi yang khas, oleh sebab itu tipe erupsinya disebut sebagai tipe Merapi. Aktivitasnya berupa pertumbuhan kubah lava, kemudian terjadi guguran lava dan awanpanas guguran.
Advertisement
Kemudian pada 7 Januari 2021, awan panas pertama terjadi di Gunung Merapi. Hingga saat ini tercatat 95 kali awan panas guguran dengan jarak luncur terjauh 3 km dari puncak Gunung Merapi.
Bahkan jarak luncur awan panas ini masih dalam jarak rekomendasi bahaya yang ditetapkan oleh BPPTKG-PVMBG-Badan Geologi, yaitu sejauh maksimal 5 km dari puncak.
Kemarin, pada Rabu 27 Januari 2021, terjadi 52 awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 3 km ke arah barat daya terutama di hulu Kali Boyong dan Krasak.
Sempat dilaporkan kejadian hujan abu di beberapa tempat. Hal ini wajar mengingat material halus produk erupsi dapat terbawa oleh angin.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut, maka kami sampaikan bahwa aktivitas Gunung Merapi hari ini masih tinggi dengan aktivitas berupa awan panas guguran dan guguran lava. Data seismik masih didominasi oleh kegempaan karena aktivitas guguran, sedangkan laju deformasi EDM cenderung landai," jelas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono.
Bulan-bulan ini, hujan masih terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di puncak Gunung Merapi.
Badan Geologi melalui BPPTKG terus berupaya dalam mitigasi bahaya Gunung Merapi, baik melalui pemantauan, penilaian bahaya, penyebaran informasi, dan sosialisasi aktivitas Gunung Merapi terkini.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya serta selalu mengikuti informasi aktivitas terkini dan rekomendasi dari BPPTKG, pemerintah daerah, dan BPBD setempat.
Â
(*)