Permudah Integrasi Data Haji, Pemerintah Luncurkan Aplikasi Ikhsan

Ikhsan akan memberikan informasi calon jamaah haji hingga pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel serta mempermudah pengelolaannya.

oleh Athika Rahma diperbarui 03 Feb 2021, 14:53 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 14:53 WIB
Masjidil Haram dipadati jutaan jemaah
Pandangan udara saat Umat Muslim melaksanakan salat menghadap Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (16/8). Jutaan umat Islam dari berbagai negara semakin memadati Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penegeloa Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan sistem aplikasi Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikadi Nyata (Ikhsan), Rabu (2/2/2021). Peresmian dihadiri secara virtual oleh Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas dan Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.

Yaqut mengatakan, melalui peluncuran aplikasi ini, pemerintah terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Saya menyambut baik inisiasi yang vertujuan memperbaiki pelayanan haji, termasuk aplikasi Ikhsan. Kita harap hal ini. mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji dan memberikan manfaat," ujar Yaqut dalam peluncuran aplikasi Ikhsan secara daring.

Pihaknya yakin, sistem yang telah terintegrasi ini ini akan memberikan informasi calon jamaah haji hingga pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel serta mempermudah pengelolaannya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggito mengatakan integrasi ini adalah perkawinan dari 2 sistem yaitu SISKOHAT milik Kementerian Agama yang berisi pembatalan haji, nomor validasi, nomor porsi dan sebagainya dengan SISKEHAT milik BPKH yang berisi dana keuangan, nomor Virtual Account, penempatan dana investasi, dan lainnya.

"Kita link-an sekaligus realtime dengan 32 BPS BPH, 3 bank kustodi dan 15 manajer investasi. Ini ada daftar jamaah dan dana kelolaan kita link bersama-sama," katanya

"Jadi nanti di Kementerian Agama bisa lihat sata keuangan, di BPKH bisa lihat data jamaah. Itu mungkin advantagenya," ujar Anggito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 147 Triliun di 2021

Masjidil Haram dipadati jutaan jemaah
Umat Muslim melaksanakan salat dengan menghadap Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (16/8). Jutaan umat Islam dari berbagai negara semakin memadati Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan pengelolaan dana haji yang tetap meningkat di tengah pandemi Covid-19. Saldo dana haji yang dikelola lembaga pada 2020 naik 15,08 persen menjadi sebesar Rp 143,1 triliun.

Sementara BPKH pada 2021 menargetkan mengelola dana kelolaan hingga Rp 147 triliun dan nilai manfaat Rp 7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, terkait instrumen dana kelolaan 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp 43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

"Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Anggito Abimanyu, Rabu (13/1/2021).

Menurut Anggito, pencapaian positif tersebut bisa diraih lantaran adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat.

"Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,29 triliun," jelasnya.

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira, kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Selain itu, ia mengaku BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.

"Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019," ungkapnya.

Acep menyatakan, BPKH pada 2021 ini target mengelola dana kelolaan hingga Rp 147 triliun dan nilai manfaat Rp 7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.

"Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital," tandasnya.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya