Perangi Impor, Indonesia Perpanjang Penyidikan Safeguards Produk Baja

Indikasi awal ada kerugian serius atau ancaman kerugian serius, yang dialami industri baja dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Feb 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 09:30 WIB
Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.

Liputan6.com, Jakarta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memperpanjang penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terkait lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.

Upaya tersebut dilakukan setelah mendapat permohonan dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.

Ketua KPPI Mardjoko menjelaskan, poduk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Mardjoko juga menyebut terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius, yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor produk baja tersebut.

"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020," katanya.

Indikator kerugiannya, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkasnya.

Saksikan Video Ini

Awal 2021, Krakatau Steel Ekspor 31 Ribu Ton Baja ke Malaysia

Krakatau Steel
(Foto: Krakatau Steel)

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan ekspor baja perdana untuk negara tujuan Malaysia, pada Senin 1 Februari 2021. Total baja yang dikirim ke negara tersebut mencapai 31.766,18 ton.

Adapun, pengiriman perdana berupa produk baja Hot Rolled Coil (HRC), Hot Rolled Plate (HRP), dan Hot Rolled Pickled Oil (HRPO) dilakukan melalui pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten.

"Pengiriman ekspor pada Januari 2021 ini meningkat menjadi 31.766,18 ton dibandingkan Januari 2020 yang hanya sebesar 830,97 ton. Sebuah awal yang baik untuk peningkatan kinerja penjualan di 2021," jelas Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Selain Malaysia, di 2021 ini Krakatau Steel juga akan ekspor ke Australia dan ke negara-negara Eropa seperti Italia dan Spanyol. Masing-masing negara berbeda spesifikasi ekspornya.

Untuk Malaysia, Krakatau Steel mengekspor HRC, HRP, dan HRPO. Untuk Australia perusahaan mengekspor HRP, sedangkan HRC diekspor untuk Italia dan Spanyol.

Mayoritas, produk Krakatau Steel ini digunakan untuk segmen General Structure dan Pipe & Tube di negara tujuannya.

"Manajemen Krakatau Steel telah memanfaatkan kondisi pandemi sebagai peluang untuk masuk ke pasar ekspor yang saat ini terbuka. Kesempatan ini disebabkan karena terjadinya masalah pada supply chain pasar baja dunia," lanjut Silmy.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya