Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
Energi & Tambang