OJK: Pengelompokan Bank dengan Konsep BUKU Sudah Tidak Relevan

OJK berencana melakukan pengelompokan bank berdasarkan modal inti yang dimiliki

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 15:16 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan pengelompokan bank berdasarkan modal inti yang dimiliki atau Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan pengelompokan ini nantinya akan memudahkan regulator dalam melakukan analisis berbagai kebijakan.

"Pengelompokan ini biar regulator ini mudah dalam melakukan analisis untuk berbagai kebijakannya," kata Heru dalam Dialog Interaktif bertajuk Banking Outlook 2021, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Heru menjelaskan, pengelompokan bank dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, terdapat rentang besaran modal inti yang terlalu jauh dari satu kelompok dengan kelompok lainnya.

"Kalau BUKU-BUKU itu kan rentangnya panjang," kata Heru.

Apalagi, saat ini, katanya, bank dalam kelompok BUKU 1 sudah tidak ada. Sedangkan bank BUKU 2 tinggal beberapa. Sehingga konsep pengelompokan ini sudah tidak relevan.

"Pengelompokan bank yang lama ini tidak relevan buat dipertahankan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjelasan Tentang BUKU

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Sebagai informasi, dalam konsep pengelompokan BUKU, terbagi menjadi 4 kelompok berdasarkan modal inti bank. BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun. BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun. BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun. BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.

Sementara dalam konsep KMBI terbagi menjadi 4 dengan besaran modal inti yakni KMBI 1 dengan modal intinya di bawah Rp 6 triliun. KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. KMBI 3 modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun. KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Meski begitu, adanya pengelompokan ini tidak akan membuat bank menjadi turun kelas. Heru menyebut modal inti yang dimiliki perbankan hanya akan membuat bank tersebut masuk dalam kelompoknya saja. "Kalau dengan klasifikasi yang baru ini tidak akan membuat bank turun kelas. Kalau belum sampai kelompok tertentu ya sudah itu hanya dikelompokkan saja, supaya peer bank itu mudah," kata dia.

Dia menambahkan pengelompokan ini juga akan mendorong bank melayani nasabah dengan baik sesuai dengan manajemen risiko. Dengan modal inti yang ada dan dikelola dengan baik, OJK menilai ini akan mendorong perbankan menciptakan inovasi baru.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya