Liputan6.com, Jakarta Satu lagi insentif diberikan pemerintah dalam bidang perpajakan. Kali ini, Mulai Maret 2021, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak berupa PPnBM mobil nol persen yang akan dilakukan bertahap.
Adapun yang dapat PPnBM mobil 0 persen yakni segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2, sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga
Artikel tentang PPnBM ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Sabtu (13/2/2021):
Advertisement
1. PPnBM Mobil Nol Persen Berlaku Mulai Maret 2021
Satu lagi keringanan diberikan pemerintah dalam bidang pajak. Mulai Maret 2021, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak berupa PPnBM mobil nol persen yang akan dilakukan bertahap.
Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap, dengan menargetkan pendapatan negara bertambah hingga Rp 1,4 triliun serta mendukung industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) ini.
Â
2. Penerimaan 1,3 Juta Formasi CPNS 2021 Sudah Direstui Kemenkeu
Pemerintah menyiapkan 1,3 juta formasi seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di 2021. Perekrutan atau pembukaan penerimaan CPNS 2021 akan dimulai dengan penetapan formasi pada Maret nanti.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), PANRB Teguh Widjinarko, saat ini pihaknya sudah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penyediaan anggaran untuk seleksi CPNS 2021.
"Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Kementerian PANRB sampai saat ini masih menunggu pertimbangan teknis selanjutnya, yaitu pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (11/2/2021).
3. Menteri PUPR Digugat Gara-gara Bayar Tol Tanpa Berhenti, Siapa Penggugatnya?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dituntut gegara proyek infrastruktur transaksi bayar tol tanpa berhenti atau sentuh atau multi lane free flow (MLFF) oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo).
Hal tersebut diketahui dari gugatan yang diajukan pada Rabu (10/2/2021) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara. 37/G/2021/PTUN.JKT.
Advertisement