Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara soal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sistem transaksi bayar tol tanpa berhenti (nirsentuh) atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disebutnya tengah mengkaji kasus tersebut. Dia pun tak mempermasalahkan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) atas gugatan dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.JKT ini.
Baca Juga
"Ini lagi dipelajari oleh BPJT. Apa saja yang digugat saya kira haknya mereka," kata Menteri Basuki dalam kunjungan kerjanya ke program P3-TGUI di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu (14/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, proyek MLFF ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya pengguna jalan tidak perlu repot-repot berhenti untuk membayar tarif tol.
"Kalau orang keluar negeri enggak ada lagi orang bayar tol. Orang lewat cuma ting aja. Kita mau mengarah ke situ," ujar Menteri Basuki.
Berkaca pada pengalaman terdahulu, ia menceritakan, masyarakat kerap mempermasalahkan suatu proyek sebelum melihat dampaknya. Seperti inisiasi penggunaan uang digital (e-money) untuk transaksi tol.
"Seperti e-money itu kan dulu ribut. Sekarang enggak ada lagi cash kan, semua sudah pakai itu," pungkas Menteri Basuki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri PUPR Digugat Gara-gara Bayar Tol Tanpa Berhenti, Siapa Penggugatnya?
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dituntut gegara proyek infrastruktur transaksi bayar tol tanpa berhenti atau sentuh atau multi lane free flow (MLFF) oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo).
Hal tersebut diketahui dari gugatan yang diajukan pada Rabu (10/2/2021) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara. 37/G/2021/PTUN.JKT.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (12/2/2021), terdapat beberapa poin gugatan yang disampaikan Forkorindo tentang bayar tol tanpa berhenti ini.
Pertama, penggugat meminta agar tergugat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Kedua, penggugat minta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tanggal 31 Oktober 2019 (KEPMEN PUPR 2019) Tentang Persetujuan Roatex Ltd. Zrt., (Hungaria) Sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastuktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow ("MLFF") di Indonesia dibatalkan atau tidak disahkan.
Ketiga, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tanggal 31 Oktober 2019 (KEPMEN PUPR 2019) Tentang Persetujuan Roatex Ltd. Zrt., (Hungaria) Sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastuktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow ("MLFF") di Indonesia.
Dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Roatex Ltd Hungaria sebagai pemenang tender proyek MLFF jalan tol. Roatex akan memegang konsesi atas proyek tersebut selama 10 tahun dengan tahun pertama difokuskan untuk pelaksanaan konstruksi.
Ditargetkan, penerapan sistem MLFF ini bisa dimulai pada tahun 2022 di sebagian besar ruas jalan tol, terutama Pulau Jawa dan Bali.
Advertisement