Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan alasan pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap sepanjang 2021. Alasan utama kebijakan ini adalah mendorong peningkatan konsumsi produk otomotif, khususnya mobil.
"Saat ini pemerintah berikan insentif (PPnBM) agar orang kembali belanja dan konsumsi. Dengan turunkan PPnBM bahkan di Maret, April, Mei itu kami berikan insentif akan menolkan (PPnBM) mobil di bawah 1500 CC dan kemudian LCC dan 70 persen mesti kandungan lokal," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).
Lutfi menambahkan, penerbitan relaksasi tersebut juga penting untuk melindungi para pekerja di sektor otomotif agar terhindar dari aksi pemutusan hubungan kontrak (PHK). Terlebih saat ini jumlah pekerja di sektor otomotif termasuk tinggi sebagaimana yang dicatat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Advertisement
"Kenapa kita pilih insentif kepada otomotif ini, karena industri ini mempekerjakan banyak high skill labour yang secara langsung. Menurut Bappenas itu lebih dari 3,2 jumlah pekerjanya dibandingkan industri indirect atau tidak langsung. Dan kalau seumpama kita tidak berikan insentif lalu memiliki stcoking yang banyak pabrik-pabrik tersebut mereka akan tutup pabriknya," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyebut, implementasi relaksasi PPnBM sangat penting untuk kembali menggeliatkan industri otomotif tanah air sekaligus menyelamatkan banyak tenaga kerja dari ancaman PHK. Sehingga diharapkan akan turut berdampak pada percepatan proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jadi, inilah terbosan yang ingin kita kerjakan. Pertama berikan insentif, kita berikan dorongan persuasif dengan perusahaan (otomotif) tersebut," ucap dia menekankan.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaikindo Tunggu Petunjuk Pelaksanaan
Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah menunggu petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis) dari kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen pada Maret 2021.
"Kita tunggu juklak/juknis-nya dulu," kata Ketua I, Gakindo, Jongkie D Sugiarto kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/2).
Meski begitu, Jongkie meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan antisipasi dari lahirnya kebijakan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih jelas harga kendaraan yang mendapatkan kebijakan ini.
"Kita harapkan agar APM segera melakukan antisipasi sehingga harga KBM yang mendapat kan relaksasi ini bisa di disesuaikan atau diturunkan," dia.
Sehingga nanti masyarakat bisa mulai membeli kendaraan yang diinginkan. "Dengan demikian masyarakat dapat mulai membeli KBM dimaksud," katanya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement