Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian pengaturan batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti (KP), batasan Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti (PP), dan batasan Uang Muka atau Down Payment (DP) untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Hal ini tertuang dalam penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Baca Juga
Dikutip dari laman bi.go.id, penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:
Advertisement
- Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
- Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
1. Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
a. tipe >70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
b. tipe >21-70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
c. tipe ≤21, paling tinggi 100 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
2. Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
- Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
- Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
- Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
a. rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5 persen ; dan
b. rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DP Kendaraan Bermotor
Penyesuaian batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
- Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
- Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
1. untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10 persen;
2. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10 persen; dan
3. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.
- Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
- Pemberian KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
- Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
1. rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5 persen; dan
2. rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5%.
- Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.
Advertisement