Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dari total 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, tiga diantaranya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang yang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Menurut Trenggono, peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi. "Ditetapkannya aturan pemerintah ini merupakan upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang hambat investasi," kata Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3/2021).
Baca Juga
Dijelaskannya, melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Ia menjabarkan beberapa kelebihan aturan ini. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang,sehingga dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dan keselarasan pengelolaan kelautan dan perikanan. Ketiga, di sektor perikanan tangkap membuat terobosan berbagai perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian instansi menjadi cukup hanya di KKP.
"Kebijakan ini sangat sesuai dengan presiden, yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," tutur Trenggono.
Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemberian jaminan sosial untuk para awak kapal perikanan. Selain itu juga mencakup ketentuan soal impor komoditas perikanan dan pergaraman.
Melalui PP ini, ada perubahan paradigma penegakan hukum di bidang KKP. "Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam PP ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administrasif," ungkap Trenggono.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KKP Gandeng Prancis Kembangkan Pelabuhan Perikanan Ramah Lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan The Agence Française de Développement (AFD) akan mengembangkan pelabuhan perikanan yang menerapkan sistem eco fishing port. Skema tersebut dilakukan untuk membangun dan memelihara pelabuhan perikanan yang ramah dan berwawasan lingkungan.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini, menjelaskan AFD telah melakukan studi program pengembangan eco fishing port tersebut sejak 2014. Program tersebut telah tercantum pula dalam Green Book/DRPPLN (Dokumen Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri) Tahun 2020 sesuai Kepmen PPN/Bappenas Nomor 65 Tahun 2020.
"Dengan terbitnya Green Book ini berarti Ditjen Perikanan Tangkap sebagai Executing Agency dan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan selaku Implementating Agency perlu mempersiapkan kebutuhan untuk ke tahap selanjutnya. Minggu lalu kita sudah melakukan peninjauan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan bersama Direktur Kelautan dan Perikanan Bapennas yang akan diproyeksikan sebagai salah satu lokasi proyek," kata Zaini dalam keterangannya pada Rabu (24/2/2021).
Menurut Zaini, kedua lokasi tersebut telah memiliki studi kelayakan lingkungan dan siap untuk dilakukan pengembangan. Pemerintah daerah setempat juga memberikan dukungan dalam rangka memajukan sektor kelautan dan perikanan di pesisir selatan dan utara Jawa tersebut.
"PPS Cilacap akan kita proyeksikan dalam kegiatan Outer Fishing Ports Development yang menjadi sentra industri energi, pengembangan untuk industri pertanian serta pengembangan untuk industri perikanan. Begitu pula PPN Pekalongan yang akan dikembangkan menjadi pelabuhan perikanan onshore sebagai upaya menanggulangi banjir pasang air laut (rob) yang kerap terjadi di wilayah kecamatan Pekalongan Utara," sambungnya.
Advertisement