Menteri KKP: Awak Kapal Perikanan Harus Dapat Jaminan Sosial

Ketentuan jaminan sosial awak kapal perkanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Mar 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 12:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Dok KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemberian seluruh jaminan tersebut merupakan kesepakatan (Perjanjian Kerja Laut/PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik atau operator atau nakhoda, atau agen awak kapal perikanan.

Mengutip pasal 172 ayat 2 dalam aturan ini, pemberian jaminan diperuntukkan bagi kapal perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas lima gross tonnage yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan/atau laut lepas.

"Telah diatur keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3/2021).

Dijelaskannya, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas kapal. "Jadi ada yang menanggung," tuturnya.

Sementara untuk jaminan kematian, merupakan jaminan kehidupan bagi ahli waris awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan jaminan hari tua untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja.

"Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan," jelas Trenggono.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dilansir dari twitter resminya @saktitrenggono, Minggu (28/2/2021).

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

“Karena nilai tambahnya itu adalah diukuran konsumsi, kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa. Itu yang kaya negara yang membeli, karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” katanya. 

Demikian ia menegaskan dalam mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penghentian ekspor benur menjadi langkah awalnya dalam menjalankan visi tersebut. Selain itu, KKP juga akan meminta bantuan Kapolri untuk mencegah terjadinya ekspor benur.

“Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan. Dan itu kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur, yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya,” tegasnya.

Sebelumnya, isu benur ini memang selalu menjadi perdebatan yang menarik semenjak ex Menteri KKP Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benur. Hingga akhirnya terbukti pada November 2020, Edhy Prabowo diciduk KPK terkait korupsi ekspor benur.

Oleh karena itu, Menteri KKP yang baru yakni Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dirinya akan terus mengawal ekspor benur, agar kedepannya tidak terjadi kasus serupa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya