Tingkatkan Konsumsi, Insentif PPnBM dan PPN Jadi Andalan Pemerintah

Insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor diberikan untuk segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Mar 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 12:15 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mendaraan bermotor dan sektor properti yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai bagian dari strategi untuk mendorong konsumsi dan utilitas sektor industri.

"Ekonomi kita 57 persen dari konsumsi, dan tahun lalu terpukul paling dalam. Sehingga tahun ini kita melakukan stimulan bagi konsumsi," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Hari ke-4 pada Selasa (9/3/2021).

Insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor dalam hal ini berlaku untuk segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Besaran insentif PPnBM diberikan mulai 1 Maret hingga Desember 2021 secara bertahap. Untuk periode Maret - Mei 2021 misalnya, diberikan penurunan 100 persen dari tarif.

Kemudian, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk September - Desember 2021.

"Ini diharapkan bisa menggerakkan industri, karena industri ini melibatkan banyak tenaga kerja baik secara langsung dan tidak langsung bis amencapai 4,5 juta,"

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Insentif PPN

Ilustrasi rumah properti
Ilustrasi perumahan.

Sementara insentif PPN sektor properti antara lain diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal RP 5 miliar. Insentif 100 persen PPN diberikan untuk rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar.

Insentif 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif sektor properti ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

"Langkah-langkah ini diharapkan bisa menggerakkan sisi demand. Sementara dari sisi suplai karena sektor ini menggerakkan 174 industri lainnya. Sehingga dengan ini, ekonomi diharapkan bisa masuk ke jalur positif. Prediksinya tahun ini memang 4,3 sampai 5,3 persen tahun ini (pertumbuhan ekonomi)," jelas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya