Tak Masuk Kantor Bertahun-Tahun, 280 PNS Mimika Terancam Dipecat

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi pemecatan untuk 280 PNS malas tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2021, 15:27 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 13:55 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua diketahui tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Para abdi negara ini pun terancam dipecat.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, terdapat 280 PNS yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan.

"Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Ia mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data PNS di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 280 PNS malas tersebut.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum PNS yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Eselon III dan IV

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya