Sering Lewat Jalan Tol? Ketahui Bedanya Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau

Jasa Marga menjelaskan tentang arti rambu lalu lintas berupa petunjuk berwarna biru dan hijau di jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 08:00 WIB
Sudah Rampung, Begini Penampakan Tol Depok - Antasari
Rambu penunjuk arah terpasang di ruas Tol Depok-Antasari, kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Minggu (23/9). Ruas Tol Depok-Antasari Seksi I membentang antara Antasari-Brigif. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Saat berkendara di jalan raya maupun jalan tol, masyarakat diminta harus benar-benar mengikuti berbagai rambu lalu lintas yang ada. Seperti rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru dan hijau.

Kedua rambu lalu lintas tersebut, memiliki arti berbeda. Dilansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga), Rabu (31/3/2021), menjelaskan tentang arti rambu lalu lintas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 3, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. 

Rambu petunjuk sendiri yang diatur pada pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Masih menurut pasal yang sama, rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau memiliki arti “petunjuk”. Rambu ini digunakan sebagai petunjuk berbagai opsi jalan menuju jurusan wilayah dan lokasi tertentu. 

Umumnya rambu lalu lintas petunjuk ini tidak hanya memiliki warna dasar hijau, tetapi juga warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.

 

Saksikan Video Ini

Rambu Biru

Gerbang Tol Pisangan Penghubung Tol Becakayu-Tol Wiyoto Wiyono Resmi Beroperasi
Kendaraan melintasi papan rambu GT Pisangan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021). GT Pisangan diharapkan membentuk sistem jaringan interkonektivitas jalan tol baru serta memudahkan jarak tempuh bagi masyarakat, khususnya masyarakat dari Bekasi dan sekitarnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan untuk rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru, makna dan tujuannya diatur dalam pasal 16. Menurut pasal tersebut, rambu berwarna dasar biru memiliki arti “perintah” yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan.

Jika Anda hendak menuju lokasi tertentu dan menemukan rambu ini maka Anda wajib melintasi jalan yang sudah diarahkan.

Hampir mirip dengan yang berwarna hijau, rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru juga memiliki warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri atas rambu yang berisi perintah mengikuti ke arah kiri, perintah mengikuti ke arah kanan, perintah belok ke arah kiri, perintah belok ke arah kanan, perintah berjalan lurus, dan perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran. 

Reporter: Priscilla Dewi Kirana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya