Operasional Angkutan Barang Dibatasi 2 Hari Terkait Libur Paskah, Cek Waktunya

Ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil angkutan barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Apr 2021, 17:43 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2021, 17:43 WIB
Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang. Langkah ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di momen libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih tahun ini.

Ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil angkutan barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton, maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.

"Pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu (4/4/2021).

Adapun, ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB.

Kemenhub juga sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, BPTD, BPTJ, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga BUJT untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang.

Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

 

Saksikan Video Ini

Demi Kelancaran Lalu Lintas

Mulai 18 Agustus, Truk Dibatasi Lewat Tol
Sejumlah truk melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, Jakarta, Rabu (8/8). Sementara untuk ruas Tol Pelabuhan, Tol Cawang-Tanjung Priok, Cawang-TMII, dan Cawang-Cikunir truk dibatasi mulai pukul 06.00-19.00 WIB. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Budi mengatakan, pembatasan angkutan barang ini tujuannya adalah untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mengingat saat ini merupakan libur panjang dan akan ada lonjakan arus balik lalu lintas.

"Pokoknya, di setiap libur panjang kami terus mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas", lanjut Dirjen Budi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga (Persero), terdapat 249.934 kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur sejak tanggal 1 - 3 April 2021 pada masa libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih.

Puncak arus balik ke arah Jakarta diprediksi pada hari ini, Minggu (4/4/2021) hingga besok, Senin (5/4/2021) pagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya