Asuransi Jiwasraya Kembali Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat

Gugatan terhadap asuransi Jiwasraya berisi 4 petitum.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Apr 2021, 13:16 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwasraya kembali digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut didaftarkan dengan nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (14/4/2021).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (15/4/2021), tercata ada 3 orang yang menggugat PKPU Jiwasraya, yaitu Ruth Theresia dan Tomy Yoesman dengan kuasa hukum Frengky Richard dan Elfiana Naefer dengan kuasa hukum Ign. Rangga Raditya.

Gugatan tersebut berisi 4 petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No. 34 Jakarta Pusat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Keempat, dalam gugatan Ruth dan Tomy, pihaknya menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan M. Herdiyan Saksono Zoulba sebagai kurator dan pengurus kasus ini.

Sementara dalam gugatan Elfiana, pihaknya menunjuk dan mengangkat Herianto Siregar, Supriyadi, Pebri Kurniawan, Hendri Jayadi dan Muhammad Fadhil Putra Rusli sebagai kurator dan pengurus kasus ini.

"Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian bunyi petitum gugatan.

Sebelumnya, Jiwasraya juga sempat digugat PKPU oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya pada 13 Januari 2021 dengan status perkara saat ini yaitu minutasi.

 

Saksikan Video Ini

Erick Thohir hingga Sri Mulyani Digugat di PN Jakpus, Ada Apa?

Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir membahas perlindungan tenaga kesehatan dari paparan COVID-19 dalam pertemuan dengan IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

Sejumlah 11 orang menggugat Menteri BUMN Erick Thohir (tergugat I), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (BTN) (tergugat III) dan PT Asuransi Jiwasraya (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo menuntut 4 pihak tersebut atas perbuatan melawan hukum. Para penggugat juga mencatut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam gugatan mereka.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (15/4/2021), tuntutan didaftarkan pada Selasa (13/4/2021) dengan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tercatat, 11 penggugat tersebut ialah Agustin Sundoro dkk, Hendry Widjaja, Yeritza, Tjoe Rina Gama, Rusmalasari Trikadibusana, Roganda Parulian Manullang, Martamtam Samosi, Kerman Yanto, Fidelia Oey, David Wyanto dan Agusturia IR.

Kendati, belum diketahui perbuatan melawan hukum apa yang maksud dalam gugatan tersebut. Dalam 3 petitum yang tercantum dalam gugatan, para penggugat meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan tergugat I hingga IV telah melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar segala kerugian secara tanggung renteng.

Penggugat menuntut agar para tergugat membayar kerugian materiil yang jumlahnya:

Rp 490.792.808 (penggugat I)

Rp 334.156.849 (penggugat II)

Rp 327.511.643 (penggugat III)

Rp 592.101.369 (penggugat IV)

Rp 383.942.808 (penggugat V)

Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 10.30 WIB di ruangan Oemar Seno Adji I PN Jakpus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya