Pemerintah Incar Rp 4,13 Triliun dari PNBP Barang Milik Negara di 2021

Kemenkeu menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun di 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 15:00 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melelang sejumlah barang milik pejabat di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). (Fiki/Liputan6.com)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melelang sejumlah barang milik pejabat di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun di 2021. Target ini lebih tinggi jika dibandingkan pada posisi tahun sebelumnya.

Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan mengaku optimis, realisasi tersebut tercapai meski ditengah pandemi Covid-19. Sebab, secara tren PNBP dari BMN terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"Kita lihat dari PNBP kita, tahun 2019 Rp3,58 triliun, tahun 2020 kita naik Rp3.58 triliun. Di tengah Covid kita targetkan Rp4,13 triliun dari berbabai jenis pemanfaatan BMN," kata dia dalam bincang DJKN, secara daring, Jumat (16/4).

Encep menekankan, pengelolaan BMN saat ini sangat penting sekali. Selain sebagai pendukung utama layanan terhadap publik dan institusi kementerian, BMN ini juga memiliki nilai aset yang tinggi. Di mana pada 2019 mencapai Rp 6.103 triliun.

"Pertama pendukung layanan. Harus ada alatnya kantornya, sekarag kenapa lebih penting karena proporsinya signifikan," jelas dia.

Tak hanya itu, BMN juga menjadi penting sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN juga bisa digunakan sebagai pembangunan infrastruktur dan sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

"Pembangunan infrasturtur semua didalamnya ada BMN kita juga di PNBP pengelolaan BMN sekarang ada kluster dan juga sumber pembiayaan APBN," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sepanjang 2020, Klaim Asuransi Barang Milik Negara Capai Rp 1,14 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melelang sejumlah barang milik pejabat di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). (Fiki/Liputan6.com)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melelang sejumlah barang milik pejabat di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). (Fiki/Liputan6.com)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp1,14 miliar sepanjang 2020. Adapun nilai klaim tersebut berasal dari 18 BMN yang terdampak bencana pada tahun lalu.

"Ada klaim di 2020? Ada. Realisasi klaim Rp1,14 miliar dari objek 18 NUP (aset) karena banjirnya enggak terlalu besar," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam bincang media, di Jakarta, Jumat (22/1).

Pada 2020, sebanyak 13 kementerian/lembaga (K/L) telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

"Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun," jelas dia.

Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi BMN menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L.

Dia menambahkan, asuransi BMN saat ini memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.

"Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah," ungkapnya.

Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. DJKN akan mendorong lebih banyak K/L yang mengasuransikan BMN yang dikelolanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya