Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, pembiayan tidak lagi BPJS Kesehatan, melainkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga
"Menurut undang-undang wabah dan undang-undang bencana, itu istilahnya ukan BPJS lagi tapi pemerintah," kata Gufron dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Selama pandemi berlansung peran BPJS Kesehatan kata Gufron hanya membantu pemerintah untuk melakukan verifikasi data. Begitu juga dengan vaksinasi massal, pihaknya hanya membantu Pemerintah dalam proses pelaksanaan imunisasi massal.
"BPJS Kesehatan hanya bantu verifikasi," kata Gufron.
Sehingga, lanjut dia BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim yang diajukan untuk perawatan pasien Covid-19. Sebaliknya, BPJS Kesehatan hanya menunggu arahan dari pemerintah.
"Yang bilang ini dicover atau enggak itu bukan BPJS Kesehatan. Kami hanya bantu menunggu arahan karena ini dalam konteks bencana," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vaksinasi
Dia menambahkan dalam hal pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan membuat aplikasi Primary Care (P-Care) yang melayani pendaftaran vaksin dan memfasilitasi prosesnya.
Gufron mengatakan saat ini sudah ada 22 ribu pengguna yang menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kami bangun P-Care, sispa yang mau divaksin, ada fasilitasnya. Sekarang sudah ada 22 ribu yang memanfaatkan ini," kata dia.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Advertisement