Anies: 98 Persen Warga Jakarta Telah Dilindungi BPJS Kesehatan

Anies mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan dalam pengelolaan data pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Apr 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 12:04 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebanyak 11.038.892 jiwa atau 98 persen warga di Ibu Kota telah dilindungi BPJS Kesehatan. Menurut Anies, jumlah tersebut telah melebihi target rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Kamis (22/4/2021). 

"DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi se-Indonesia yang sudah mencapai target nasional 2024," kata Anies dalam unggahan tersebut. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) di DKI Jakarta tidak terlepas dari kolaborasi dari berbagai OPD Pemprov DKI.

"Pada November 2017 baru 79 pereen warga Jakarta terlindungi BPJS. Sejak tahun 2018, kita telah memasukkan pelaksanaan JKN sebagai prioritas di Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Provinsi DKI Jakarta," ucapnya. 

Karena hal itu, dia mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan dalam pengelolaan data pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Produktivitas Warga diharapan Meningkat

Selain itu, Anies juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi yang memastikan para pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Juga Dinas Sosial dalam pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memastikan setiap peserta yang terdaftar mempunyai NIK yang valid, serta peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam menyebarluaskan informasi tentang Program JKN-KIS," papar dia.

Lanjut dia, dengan terjaminnya kebutuhan kesehatan, maka produktivitas penduduk di Jakarta akan meningkat.

"Melalui program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya," jelas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya