Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayann lembaga yang dipimpinnya. Namun dari berbagai keluhan yang masuk, hampir 85 persen bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
"Hampir 85 persen keluhan yang masuk itu sebenarnya bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan," kata Gufron dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', Jakarta, Rabu (28/4).
Baca Juga
Gufron menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan pelayanan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Hal ini membuat pelayanan BPJS Kesehatan dirasakan tidak optimal.
Advertisement
Tercermin dari berbagai keluhan tentang BPJS Kesehatan yang sebenarnya bukan jadi tanggung jawab lembaga, melainkan fasilitas kesehatan tempat peserta BPJS Kesehatan berobat. Dia mencontohkan keluahan tentang dokter yang tidak hadir saat jam operasional, persediaan obat yang habis hingga pelayanan rujukan yang ditolak karena kekurangan tempat tidur.
"Keluhan tidak ada dokter itu bukan kewenangan BPJS, pelayanan rujukan yang ditolak dan tidak adanya obat juga bukan urusan BPJS," kata Gufron.
Hanya saja berbagai keluhan tersebut ditujukan kepada BPJS Kesehatan. Padahal itu menjadi urusan fasilitas kesehatan, dinas kesehatan hingga Kementerian Kesehatan.
"Banyak yang bukan tanggung jawab BPJS, ini kan tugasnya Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu dia tidak menutup mata dengan keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Semisal antrean panjang peserta BPJS yang membuat pasien harus menunggu hingga 6 jam.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Inovasi
Untuk mengatasi hal tersebut, Gufron mengaku pihaknya sudah melakukan inovasi dengan membuat antrean online. Sehingga peserta yang datang ke ruang tunggu tidak dalam jumlah banyak.
"Bisa cek sebelum covid-19 antrean ini bisa 200 sampai 300 orang. Sekarang maksimal 10-15 orang. Jadi untuk antrian ini sudah mulai turun," kata dia.
Dia menambahkan, dalam hal kekurangan yang murni menjadi tanggung jawb pihaknya, BPJS Kesehatan akan segera menyelesaikannya. Sebaliknya, dalam hal yang berhubungan dengan pihak lain, perlu waktu untuk melakukan konsolidasi.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement