Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, OJK Minta Perusahaan Asuransi Hati-Hati Investasi

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya menjadi pembelajaran bagi industri keuangan non bank (IKNB)

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Apr 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 17:39 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya menjadi pembelajaran bagi industri keuangan non bank (IKNB) untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnis yang melibatkan kepentingan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan agar perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengembangkan portofolio mereka di pasar modal.

"Kami ingin sampaikan, kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan investasi terutama di pasar modal," ujar Riswinandi dalam diskusi IFG Progress, Rabu (28/4/2021).

Lanjutnya, industri asuransi memiliki kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan banyak pihak. Dari penerimaan premi saja, perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pengembangan dana tersebut. Oleh karenanya, perusahaan asuransi wajib menganalisa risiko investasi dan mitigasinya.

Pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor IKNB, diakui Riswinandi, memang lebih longgar dibandingkan sektor perbankan.

"Mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit disalurkan, bahkan ada jaminan," ujar pejabat OJK itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkatkan Pengawasan

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

OJK sendiri terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk memonitor portofolio investasi perusahaan asuransi, yang dilakukan secara terintegrasi dengan pengawas pasar modal. Saat ini, OJK tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu tugas tersebut.

"Jadi nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan investasi perusahaan asuransi, tidak perlu menunggu laporan bulanan. Itu tetap harus disampaikan, tapi kita bisa antisipasi melalui pengawasan terintegrasi," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya