Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selain PNS, pemerintah juga bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Calon PNS (CPNS). Kendati, besarannya hanya 80 persen saja.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," demikian dikutip dari pasal 7 poin a PP 63/2021, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.
Selain CPNS, Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR 100 persen. Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri jumlahnya 85 persen dari THR dan gaji ke-13 Menteri.
THR bagi ASN sendiri akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran 2021 (pasal 11 ayat 1). Jika belum dibayarkan, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2021 (pasal 12 ayat 1).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cair H-10 Lebaran, Segini Besaran THR PNS di 2021
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Dijelaskannya, perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Itu dicerminkan dari berbagai pos. Ada beberapa pos yang tahun ini sebelumnya belum dianggarkan, kemudian mengharuskan pemerintah melakukan berbagai perubahan," sambungnya.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun.
Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.
Seluruh THR tersebut akan cair H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.Â
Advertisement
PP Sudah Diteken Jokowi, THR PNS hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan para aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Selain THR, PNS dan para ASN ini juga akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, gaji ke-13 ini akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah diteken pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah, kata dia, ingin agar pemberian THR dapat menjadi daya ungkit perekonomian nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.
"Hari Raya Idul Fitri diaharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Jokowi. Â
THR Cair, Ekonomi Indonesia Terdongkrak 1 Persen
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen. Alasannya, dana dari THR yang diberikan ke karyawan diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.
"Terkait dengan kegiatan jelang Lebaran ada yang didorong pemerintah gerakan perekonomian dengan pembayaran THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
"THRÂ bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp 150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," sambungnya.
Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Big Data Bank hingga April 2021 terakhir, pertumbuhan belanja masyarakat mencapai 32,48 persen. Tumbuh tinggi dari kondisi Februari 2021 yang masih di kisaran zona netral atau nol persen.
"Terlihat dari big data bank telah terjadi kenaikan cukup besar di April 32,48 persen ini sejalan dengan indeks keyakinan konsumen," jelas Airlangga.
Peningkatan konsumsi masyarakat ini disebabkan kebijakan insentif yang telah digelontorkan pemerintah sejak awal tahun. Di antaranya, kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk otomotif dan properti.
"Dan ini sebagai akibat dari pemerintah memberikan PPnBM yang untuk industri otomotif maupun DTP properti," tandas Airlangga.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com Â
Advertisement