Biaya Logistik yang Mahal Jadi Momok Bagi Bisnis UMKM

Biaya logistik atau tarif pengiriman barang yang mahal masih menjadi momok bagi UMKM domestik.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 14:30 WIB
FOTO: Perjuangan Industri Sepatu Rumahan di Tengah Pandemi COVID-19
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2020). Pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan UMKM melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian, Iwan Faidi mengakui biaya logistik atau tarif pengiriman barang yang mahal masih menjadi momok bagi UMKM domestik. Menyusul letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Kendalanya faktor geografis Indonesia, biaya logistik sangat mahal," terangnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).

Dia mengungkapkan, biaya logistik ini menjadi masalah utama yang tengah dihadapi oleh mayoritas pelaku UMKM domestik. "Sehingga banyak dari harga-harga mereka yang tidak bisa bersaing dibandingkan produk luar yang cukup murah," terangnya.

Tak cuma biaya logistik mahal, UMKM domestik nyatanya masih dihadapkan pada persoalan serius lainnya. Diantaranya kesulitan dalam mencari mitra besar, perizinan berusaha yang rumit, kesulitan mengurus sertifikasi SNI, hingga sertifikasi halal.

"UMKM kita juga membutuhkan pelatihan pembukuan. Karena kita tahu bahwa biasanya usaha mikro kecil itu disatukan dengan keuangan keluarga," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Berkecil Hati

Pameran produk UMKM asal Banten di MaxxBox Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pameran produk UMKM asal Banten di MaxxBox Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (dok: Pramita)

Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku UMKM di tanah air untuk tidak berkecil hati dalam mengembangkan usahanya. Menyusul telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Menurutnya, melalui implementasi UU yang masih menuai polemik tersebut berbagai persoalan yang saat ini menimpa UMKM bisa diatasi. Menyusul adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan untuk memperbaiki iklim investasi dan berusaha di Indonesia.

"Ini semua (permasalahan) bisa dijawab dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah terbit bersama dengan PP nya. Jadi, ini menjawab kesulitan-kesulitan UMKM kita," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya