Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Advertisement
Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.
"Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.
“Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini,” bunyi peraturan ini.
Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Presiden.
“Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” bunyi ketentuan Pasal 9.
Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ditegaskan pada Pasal 6.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mendikbud Ristek
Sementara itu, berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya dituangkan dalam Perpres, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud Ristek menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kemendikbud.
Sementara untuk yang terkait urusan pemerintahan di bidang iptek menggunakan SDM pada Kemdikbud serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Advertisement