Menaker Ida: Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mei 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 17:30 WIB
Aktivitas Pelabuhan Sunda Kelapa
Pekerja beraktifitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Geliat bongkar muat di pelabuhan tersebut tetap berjalan di masa pandemi COVID-19, meskipun pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB transisi hingga awal Januari 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta kepada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Menurutnya, Tenaga Kerja Bongkar Muat bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021). 

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Menaker menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” sebut Menaker Ida.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pekerjaan Risiko Tinggi

Aktivitas Pelabuhan Sunda Kelapa
Pekerja menaikan barang ke kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Geliat bongkar muat di pelabuhan tersebut tetap berjalan di masa pandemi COVID-19, meskipun pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB transisi hingga awal Januari 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Jadi benefit ini manaka terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” pungkas Anggoro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya