Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan kebijakan Random Test dan Mandatory Check Corona Covid-19, sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 pasca libur lebaran. Ketentuan baru ini berlaku mulai hari ini, Sabtu 15 Mei 2021.
"Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar instansi pusat dan daerah. Mulai 15 Mei 2021 akan dilakukan Mandatory Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021).
Advertisement
Mandatory-Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Sedangkan penerapan Random Test Covid-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta (baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional).
Pengecekan Random Test Covid-19 dengan Rapid Tes Antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.
Random-Test di jalan tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam 2 kelompok:
- Untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi: a. 13 lokasi di Rest Area Jalan Tol
b. 4 lokasi di Pintu Masuk Tol Utama
c. 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.
- Untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi:
a. 2 lokasi di Rest-Area KM.45 dan KM.68
b. 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.
Â
Saksikan Video Ini
Jalan Nasional
Sedangkan Random Test Covid-19 di jalan nasional ada di beberapa lokasi. Untuk sementara diterapkan di 4 lokasi, dan akan disesuaikan dengan update kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda:
a. Lokasi di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang - Jabar
b, Lokasi di Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon – Jabar
c. Lokasi antara Indramayu – Jatibarang dan antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.
"Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur lebaran," tutur Airlangga.
Semua Gubernur di Sumatera dan Jawa, diminta mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR/Swab test Antigen/Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan.
Di Lampung dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory check terhadap dokumen RT-PCR/Swab Test Antigen/Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku perjalanan pasca Idulfitri dengan hasil positif Covid-19, wajib dilakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh Satgas Daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat.
Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.
Advertisement