Harga Minyak Dunia Terus Naik, Bagaimana Harga BBM?

Pengamat menilai pemerintah sebaiknya segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2021, 21:31 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 21:31 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM
Pengendara mengisi BBM di SPBU Jakarta, Minggu (10/2). .(Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta Harga minyak mentah dunia terus naik. Hal ini bisa mempengaruhi harga BBM atau bahan bakar minyak di dalam negeri. Kenaikan harga BBM disebut bisa menjadi pilihan.

Pengamat Energi Inas Nasrullah Zubir mengakui jika Pertamina tidak ingin menanggung kerugian cukup besar akibat lonjakan harga minyak dunia maka bisa saja menaikkan harga BBM.

“Ya, harus, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," ujar dia seperti melansir Antara di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. “Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” lanjutnya.

Terkait nilai kerugian yang bisa ditanggung Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp 9.000 per liter sebenarnya BUMN itu sudah merugi Rp1.810 per liter.

Kerugian Pertamax sebesar itu, mengacu pada atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel.

Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah USD 67,01 per barel, kemudian Maret 2021 senilai USD 71,53, dan April 2021 sebesar USD 71,71.

Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar USD 2, maka harga landed Pertamax Rp 6.528 per liter.

Selain itu, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp 1.800 dan margin 10 persen. “Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp 9.160,80 per liter,” kata Inas.

Terkait pajak, ia menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen.

Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp 1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp 10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.

 

Saksikan Video Ini

Harga Minyak Meroket

Ilustrasi Harga Minyak Naik
Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas USD 60 per barel.

Minyak mentah WTI dijual USD 65 per barel dan Brent USD 68 per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah USD 40 per barel.

Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.

Kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan. Karena seperti diketahui, harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (Solar) dan BBM penugasan (Premium).

Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020, misalnya, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya