Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan jika Ivermectin merupakan obat keras. Masyarakat diminta tidak mengkonsumsinya tanpa resep dokter.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter,"Â ujar dia melalui akun instagram resminya @erickthohir, Selasa (22/6/2021).
Erick mengatakan jika PT Indofarma telah mendapat izin edar Badan POM untuk produk generik Ivermectin 12 miligram.
Advertisement
BUMN farmasi ini diyakini mampu memproduksi produk generik Ivermectin secara masal. Dikatakan jika Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma,"Â kata dia.
Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
Dia menuturkan jika dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet Ivermectin per bulan.
Obat ini kemudian akan dijual dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan Covid-19.
"Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi. Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi," jelas Erick Thohir.
Â
Â
ÂÂÂLihat postingan ini di Instagram
Saksikan Video Ini
Catat, Ivermectin Bukan Obat Covid-19
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan informasi yang simpang siur mengenai penggunaan Ivermectin yang disebutkan sebagai obat Covid-19.
Arya menegaskan, Ivermectin, sebagaimana disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19. Ivermectin tidak pernah mendapat izin edar sebagai obat Covid-19, namun mendapat izin edar sebagai anti parasit.
"Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit. Nah, obat ini Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick itu bisa jadi terapi bagi orang yang terkena corona, jadi yang terkena corona," jelas Arya kepada media, Selasa (22/6/2021).
Arya juga bilang, hingga saat ini, tidak pernah ada obat Covid-19. Yang ada ialah obat terapi yang diberikan kepada pasien Covid19 dan penggunaannya juga harus berdasarkan rekomendasi dokter.
Obat lain seperti Favipiravir, Azytromicin atau Avigan, juga bukan obat Covid-19, melainkan untuk terapi pasien Covid-19.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin (adalah) obat Corona itu jelas salah, jangan diplintir, itu sangat salah," tegasnya.
Obat-obatan ini juga digunakan sebagai terapi di India. Efektivitas obat ini juga sudah terbukti di dalam berbagai jurnal ilmiah.
"Dulu juga Avigan, Pak Erick juga kok yang maju dan mengadakannya. Favipiravir juga, itu semua terapi. Jadi ketika Pak Erick mengajukan obat generik, sekali lagi, obat generik yang murah ini yaitu Ivermectin, kenapa diributkan padahal sebelumnya tidak diributkan," ujar Arya.
Advertisement