Studi Oil Losses di Pertamina Hulu Kalimantan Timur

Kegiatan studi ini diawali dengan pelaksanaan survei dan sampling pada 17-26 Mei 2021 di 22 titik sampling dan survei di off-shore Sepinggan dan Yakin, dan on-shore Lawe-lawe.

oleh stella maris diperbarui 28 Jun 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 20:49 WIB
PEP
PEP.

Liputan6.com, Jakarta Tim teknis Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan Teknologi (KP3) Teknologi Proses Badan Layanan Umum (BLU) PPPTMGB (LEMIGAS) tengah melakukan kajian mengenai oil losses (penyusutan minyak mentah) di lapangan minyak Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). 

Koordinator KP3 Teknologi Proses PPPTMGB 'LEMIGAS' Leni Herlina menjelaskan, kegiatan studi ini diawali dengan pelaksanaan survei dan sampling pada 17-26 Mei 2021 di 22 titik sampling dan survei di off-shore Sepinggan dan Yakin, dan on-shore Lawe-lawe.

Hasil sampling minyak mentah atau kondensat kemudian dianalisa di Laboratorium KP3 Teknologi Proses untuk mendapatkan data-data shrinkage, emulsi dan penguapan.

Data-data tersebut nantinya digunakan untuk menghasilkan formulasi shrinkage dan emulsi serta  simulasi dan inputan untuk faktor penguapan pada proses dan tangki. Hasil pengujian tersebut akan menghasilkan faktor losses yang akan menjadi acuan bagi PHKT, PHM (Pertamina Hulu Mahakam) dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menggunakan fasilitas bersama.

Setelah itu, hasil laporan kegiatan ini akan diserahkan ke SKK Migas. Leni menguraikan studi ini dilatarbelakangi penerapan sistem custody transfer dalam proses produksi minyak mentah.

Custody Transfer adalah proses pemindahan produk untuk perdagangan atau transaksional. Minyak mentah/kondensat yang diproduksi dari lapangan akan dikumpulkan pada beberapa Stasiun Pengumpul (SP), kemudian diserahkan menuju suatu terminal penyimpanan akhir. Minyak yang ditampung di SP sudah siap untuk dijual atau diserahkan ke tempat lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

PEP
PEP.

Pada proses pengiriman minyak mentah atau kondensat yang diproduksi, mitra usaha (KKKS) menggunakan fasilitas transportasi minyak, seperti tanki dan pipa salur secara bersama.

Campuran tersebut akan membentuk suatu minyak atau kondensat yang mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan aslinya karena mengalami perubahan komposisi.

Di samping itu, jumlah total minyak atau kondensat yang diserahkan dari stasiun pengumpul sebagai titik serah, akan berbeda dari jumlah total yang diterima pada tanki terima.

"Perbedaan jumlah pengiriman dan penerimaan ini disebut losses dan inilah yang banyak menimbulkan permasalan di antara KKKS mengenai jumlah minyak mentah atau kondesat yang telah diproduksinya," jelas Leni.

Keikutsertaan minyak mentah atau kondensat PHM dan KKKS lain pada jalur pipa/tanki yang digunakan secara bersama dengan minyak-minyak PHKT pada sistem transportasi/jaringan pipa/tanki yang dikelola oleh PHKT.

Oleh karena itu perlu dilakukan perhitungan oil losses. Ya, oil Losses yang akan dihitung adalah nilai faktor koreksi shrinkage, emulsi dan penguapan.

Custody Transfer mensyaratkan tingkat akurasi yang tinggi. Kesalahan pengukuran ketinggian produk BBM di dalam tangki timbun (Tank Gauging) untuk Custody Transfer adalah sebesar maksimal 0.01%.

Sementara untuk pengukuran temperatur, ketelitian ditetapkan sampai pada 0.25 derajat celcius. Salah satu syarat Custody Transfer adalah digunakannya alat ukur yang sesuai standar.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya