Liputan6.com, Jakarta Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mal ditutup sementara. Sehingga terhitung mulai 3 - 20 Juli 2021, mall tidak akan beroperasi.
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan sementara mal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Apalagi, selama penutupan pihaknya mengaku tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.
Baca Juga
"Diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak/retribusi," ungkap Alphonzus kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7/2021).
Advertisement
Pengelola pusat perbelanjaan juga tetap harus membayar sejumlah tagihan ditengah tidak adanya pemasukan. Misalnya tagihan listrik karena ada ketentuan pemakaian minimum.
"Listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," kata dia.
Begitu juga dengan gas. Meskipun tidak ada pemakaian namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. Pun dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap harus dibayarkan.
"Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," kata dia.
Pajak reklame juga tetap harus dibayarkan. Bahkan pembayarannya harus penuh. Lainnya seperti royalti, retribusi perizinan dan sebagainya juga tetap menjadi pengeluaran yang harus dibayarkan pengelola pusat perbelanjaan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mal Ditutup Saat PPKM Darurat Jawa Bali, PHK Menghantui Pekerjanya
Pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali dipastikan berdampak besar bagi bisnis mal atau pusat perbelanjaan. Para pengusaha kembali terpuruk di tengah kondisi yang belum bisa bangkit setelah adanya kebijakan PSBB di 2020.
Pekerja dirumahkan dan ancaman PHK dipastikan terjadi seiring penutupan pusat perbelanjaan dalam pemberlakuan PPKM darurat Jawa Bali.
"Pusat Perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu," jelas Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Pengusaha pada tahun lalu harus mengurangi kegiatan bisnisnya karena kebijakan PSBB di mana pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi secara terbatas. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 50 persen saja.
Dia mengaku jika sebenarnya memasuki tahun 2021, pusat perbelanjaan dalam kondisi usaha yang jauh lebih berat dari 2020.Â
Di mana hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada 2020. Dana darurat yang dimiliki nyatanya hanya untuk sekedar bertahan.
Kemudian seiring keputusan PPKM darurat Jawa Bali yang menetapkan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka dipastikan berdampak pada banyak pekerja yang dirumahkan. "Jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak PHK," kata dia.
Alphonzus menuturkan pergerakan ekonomi pada semester I-2021 sudah tumbuh cukup menggembirakan. Sayangnya, berbagai upaya yang telah dilakukan para pengusaha pun kini menjadi sia-sia karena akan kembali terpuruk dan tidak mencapai target yang telah dibuat.
"Hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target-terget perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini," katanya.
Dia menilai sejatinya permasalahan yang ada akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini. "Seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten," tegas dia.
Â
Advertisement